Sumbawa Besar, ppid.sumbawakab.go.id/28-1-2026 – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., memimpin rapat pembahasan rencana pembangunan gerai ritel modern Indomaret di Dusun Santong, Desa Dalam, Kecamatan Alas, yang digelar di Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (27/1/2026).
Rapat tersebut dihadiri Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, para Kepala Bagian, Kepala OPD terkait, Camat Alas, Kepala Desa Dalam, perwakilan manajemen Indomaret, serta unsur tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa berkomitmen mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, dengan tetap menjunjung prinsip kepatuhan terhadap kebijakan penataan ruang, perlindungan usaha lokal, serta keseimbangan sosial ekonomi masyarakat.
Bupati menjelaskan bahwa dalam kebijakan penataan usaha dan tata ruang daerah, pembangunan usaha ritel modern diarahkan untuk berada pada kawasan tertentu yang telah direncanakan, agar tidak menimbulkan tekanan terhadap pusat kegiatan masyarakat dan usaha kecil yang telah lebih dahulu berkembang di wilayah kecamatan.
“Kebijakan penataan ruang dan usaha ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan pembangunan, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta memastikan bahwa investasi dapat tumbuh secara berkelanjutan dan saling menguatkan,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memastikan setiap rencana investasi melalui proses perizinan yang tertib, transparan, dan berbasis kajian teknis, termasuk aspek tata ruang, sosial ekonomi, serta keberlanjutan usaha.
“Saya tidak ingin mengambil keputusan yang berpotensi merugikan salah satu pihak. Karena itu, kita perlu mendengar pandangan dari perangkat daerah terkait, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pihak investor agar solusi yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan bersama,” tambahnya.
Sebagai langkah kehati-hatian, Bupati Sumbawa meminta agar rencana pembangunan tersebut ditunda sementara waktu, sembari menunggu pendalaman kajian dari dinas perizinan dan OPD teknis terkait.
“Penundaan ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari proses penataan. Pemerintah Daerah tetap terbuka terhadap investasi yang sejalan dengan kebijakan pembangunan daerah,” tutup Bupati.
Pembahasan rencana pembangunan gerai ritel modern di Kecamatan Alas mencerminkan pendekatan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam mengelola investasi secara terarah, inklusif, dan berkeadilan. Kebijakan penataan lokasi usaha dilakukan bukan untuk membatasi investasi, melainkan untuk mengoptimalkan manfaat ekonomi sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ruang usaha masyarakat lokal.
Melalui dialog terbuka dan kajian lintas sektor, Pemkab Sumbawa menegaskan bahwa investasi yang masuk diharapkan dapat tumbuh bersama lingkungan sosialnya, sejalan dengan perencanaan wilayah, serta memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian usaha bagi investor sekaligus menjaga harmoni pembangunan di tingkat kecamatan dan desa. (KH74)