Tanah Samawa yang disebut Kabupaten Sumbawa, kelahirannya tidak lepas dari kelahiran Bangsa Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan ditetapkan Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 yang merupakan landasan Konstitusional dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 18 UUD 1945 (sebelum amandemen) " Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa". Sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 PS Kepala Daerah Swatantra Tingkat I NTB menetapkan likuidasi daerah Pulau Sumbawa pada tanggal 22 Januari 1959 dilanjutkan dengan pengangkatan dan pelantikan PS Kepala Daerah Swatantra Tingkat II Sumbawa Muhammad Kaharuddin III sebagai Kepala Daerah Swatantra Tingkat II Sumbawa Oleh karena itu tanggal 22 Januari 1959 dijadikan hari lahirnya Kabupaten Sumbawa yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa Nomor 06/KPTS/DPRD tanggal 29 Mei 1990 dengan jumlah kecamatan 14 terdiri dari :
Perkembangan selanjutnya dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 telah dimekarkan, sehingga menjadi 19 Kecamatan (ketambahan 5 kecamatan) yaitu :
Aspirasi masyarakat yang berkembang dipandang perlu adanya pemekaran kecamatan sehingga pada tahun 2003 berkembang menjadi 25 Kecamatan (ketambahan 6 kecamatan) yaitu :
Dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 Kabupaten Sumbawa resmi dimekarkan menjadi Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat. Sehingga Kabupaten Sumbawa meliputi 20 Kecamatan. Sedangkan 5 Kecamatan menjadi bagian Kabupaten Sumbawa Barat yaitu :
Kemudian seiring dengan perkembangan dinamika masyarakat di wilayah kecamatan Lape Lopok dan kecamatan Ropang dan sebagai implementasi Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kecamatan Lape Lopok dan Kecamatan Ropang, dimekarkan kembali yaitu Kecamatan Lopok dan Kecamatan Lape. Sedangkan Kecamatan Ropang dimekarkan kembali yaitu Kecamatan Ropang, Kecamatan Lantung dan Kecamatan Lenangguar. Sehingga keseluruhan kecamatan di Kabupaten Sumbawa sejak terbentuknya sampai dengan sekarang berjumlah 24 (dua puluh empat ) kecamatan. |
Nama-nama Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa sejak tahun 1959 sampai dengan sekarang : |
|
Nama-nama Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Sampai Dengan Sekarang
|
No.
|
Nama Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa
|
Periode
|
1.
|
A. Manan Tauty |
1956-1960
|
2.
|
A. Aziz Rachiem |
1960-1967
|
3.
|
R. Suryo Sumpeno |
1967-1972
|
4.
|
H. A. Aziz LT |
1972-1977
|
5.
|
Mohammad Munir |
1977-1982
|
6.
|
Mohammad Munir |
1982-1987
|
7.
|
A. Samad Maemun, BA |
1987-1992
|
8.
|
Drs. Umar Hasan |
1992-1997
|
9.
|
HM. Djari Djaelani |
1997-1999
|
10.
|
M. Amin, SH |
1999-2004
|
11.
|
M. Amin, SH |
2004-2009
|
12.
|
H. Parhan Bulkiyah, SP |
2004-2009
|
13.
|
L. Budi Suryata |
2015-2020
|
Sumber : Bagian Pemerintahan Kabupaten Sumbawa