STANDAR LAYANAN

Prosedur Pengelolaan Keberatan Informasi Publik


Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi

  1. Pemohon mengisi formulir keberatan (Formulir disediakan oleh PPID Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan mengisi langsung atau dapat diakses melalui website PPID Pemerintah Kabupaten Sumbawa) ppid.sumbawakab.go.id
  2. Petugas Data dan Informasi PPID Pemerintah Kabupaten Sumbawa mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan
  3. PPID Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan PPID Pemerintah Kabupaten Sumbawa
  4. Atasan PPID Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasinya pengajuan keberatan
  5. Jika pemohon informasi puas atas tanggapan keberatan, maka layanan informasi publik selesai
  6. Jika pemohon informasi tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (KI)