STANDAR LAYANAN

Kebijakan Pelayanan Informasi Publik PPID Pemkab Sumbawa


 

KEBIJAKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

I. Pendahuluan

Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan, akuntabilitas, dan transparansi, Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelayanan informasi publik untuk memberikan jaminan hak setiap warga negara memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


II. Tujuan

  1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).

  2. Menjamin akses publik terhadap informasi yang dikuasai oleh badan publik secara terbuka dan transparan.

  3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.


III. Ruang Lingkup

Kebijakan ini mencakup:

  • Jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

  • Prosedur permohonan informasi publik.

  • Penunjukan dan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

  • Standar pelayanan informasi.

  • Mekanisme pengaduan atas pelayanan informasi.


IV. Prinsip Pelayanan Informasi

  1. Transparansi: Informasi publik bersifat terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan.

  2. Akuntabilitas: Setiap badan publik wajib menyampaikan informasi tentang kinerjanya.

  3. Aksesibilitas: Informasi harus dapat diakses oleh masyarakat tanpa diskriminasi.

  4. Partisipatif: Mendorong masyarakat untuk aktif dalam proses pengambilan kebijakan publik.


V. Jenis Informasi Publik

  1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, seperti:

    • Informasi profil pemerintah daerah.

    • Rencana dan realisasi anggaran.

    • Program/kegiatan, capaian kinerja, laporan tahunan.

    • Layanan publik, regulasi, serta pengumuman resmi.

  2. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta-Merta, seperti:

    • Bencana, wabah penyakit, krisis sosial, dan informasi darurat lainnya.

  3. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat, seperti:

    • Data aset, dokumen perizinan, daftar kontrak, informasi pengadaan barang/jasa.

  4. Informasi yang Dikecualikan, ditetapkan melalui uji konsekuensi sesuai ketentuan perundang-undangan.


VI. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

  1. Pemerintah Kabupaten/Kota menunjuk PPID utama dan PPID pelaksana pada masing-masing OPD.

  2. PPID bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.

  3. PPID wajib menyediakan daftar informasi publik dan melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.


VII. Tata Cara Permohonan Informasi

  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi secara lisan/tulisan (surat/email/online).

  2. PPID memberikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari dengan alasan tertulis).

  3. Informasi diberikan dalam bentuk cetak, salinan digital, atau penjelasan langsung sesuai permintaan.


VIII. Standar Layanan

  1. Waktu layanan: Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WITA.

  2. Biaya layanan: Gratis (biaya hanya dikenakan untuk penggandaan dokumen fisik).

  3. Sarana layanan: Kantor PPID, website resmi, aplikasi layanan informasi publik.


IX. Pengaduan dan Sengketa Informasi

  1. Pengaduan terhadap penolakan/ketidaksesuaian layanan diajukan ke atasan PPID.

  2. Jika belum terselesaikan, sengketa dapat diajukan ke Komisi Informasi sesuai prosedur.


X. Penutup

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan menjadi pedoman dalam menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan profesional. Peninjauan dan penyempurnaan kebijakan dilakukan secara berkala sesuai dinamika kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan.