Perbup Nomor 32 Tahun 2019 klik disini
Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Sumbawa :
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya ke Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Sandi Kabupaten Sumbawa jika terjadi dugaan pelanggaran.
Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Sumbawa, dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut: