STANDAR LAYANAN

Prosedur Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran oleh Pejabat Pemerintah Kabupaten/Kota;


Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa

Perbup Nomor 32 Tahun 2019 klik disini

 

Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Sumbawa :

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya ke Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Sandi Kabupaten Sumbawa jika terjadi dugaan pelanggaran. 

Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Sumbawa, dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. 

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut: 

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email Dinas Komunikasi Informatika Statitis dan Persandian diskominfotik@sumbawakab.go.id 
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui IG 
  3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website https://sumbawakab.go.id dan https://ppid.sumbawakab.go.id 
  4. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui kanal Lapor (lapor.go.id)
  5. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Inspektoran Kabupaten Sumbawa