Meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelayanan informasi publik oleh PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, serta memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berjalan sesuai dengan prinsip keterbukaan, partisipasi, dan tanggung jawab.
Peningkatan Kapasitas SDM
Pelatihan berkala untuk PPID Pelaksana, pejabat fungsional, dan petugas layanan informasi terkait regulasi, teknologi informasi, dan etika layanan informasi publik.
Sertifikasi kompetensi khusus bagi petugas layanan informasi.
Standarisasi Layanan Informasi
Penyusunan dan penerapan SOP (Standard Operating Procedure) Pelayanan Informasi Publik.
Penerapan sistem klasifikasi informasi (terbuka, dikecualikan, serta merta, dan berkala) sesuai peraturan perundang-undangan.
Penguatan Infrastruktur Teknologi Informasi
Penggunaan platform digital seperti situs PPID dan aplikasi layanan informasi untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik.
Integrasi dengan sistem digital lainnya di lingkungan Pemda Sumbawa.
Audit Kepatuhan Layanan Informasi
Pemeriksaan dokumen dan sistem yang digunakan dalam pelayanan informasi publik.
Penilaian efektivitas pelaksanaan SOP dan mekanisme pengklasifikasian informasi.
Pelibatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
Pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik melalui evaluasi berkala oleh Inspektorat Daerah.
Keterlibatan Masyarakat dan LSM
Membuka ruang partisipasi publik dalam bentuk survei, pengaduan, dan forum konsultasi publik terkait layanan informasi.
Evaluasi Kinerja PPID Pelaksana
Pelaporan rutin triwulanan dan tahunan tentang pelaksanaan layanan informasi publik.
Penilaian kinerja berdasarkan indikator: waktu respons permintaan informasi, jumlah informasi yang diberikan, dan jumlah pengaduan masyarakat.
Pemantauan Media Sosial dan Opini Publik
Monitoring percakapan di media sosial dan media online untuk menilai kepuasan publik terhadap layanan informasi publik.
Penggunaan analisis kuantitatif dan kualitatif untuk mengukur persepsi publik terhadap keterbukaan informasi pemerintah.
Benchmarking
Perbandingan dan pembelajaran dari praktik baik PPID di kabupaten/kota lain yang telah meraih predikat “Informatif” dari Komisi Informasi Pusat.
Rekomendasi Perbaikan
Hasil evaluasi dan pengawasan dituangkan dalam rekomendasi perbaikan yang wajib ditindaklanjuti oleh PPID Pelaksana.
Peningkatan Reward dan Sanksi
Pemberian penghargaan terhadap PPID Pelaksana yang berkinerja baik.
Pemberian teguran atau sanksi administratif bagi petugas yang lalai atau menghambat layanan informasi publik.
Pelaporan Kepada Bupati
Laporan kinerja PPID dan rekomendasi kebijakan disampaikan secara berkala kepada Bupati Sumbawa sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan.