
20 April 2022
508
Sumbawa, ppid.sumbawakab.go.id - Rabu 20/4/2022, Bertempat di lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa Acara Penyerahan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 340 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022, di Hadiri oleh Bupati Sumbawa, Drs.H.Mahmud Abdullah, Sekda Drs H.Hasan Basri M.M., Asisten 2 Perekonomian dan Pembangunan Lalu Suharmaji Kertawijaya,ST., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tata Kostara S. Sos., serta Kepala OPD.
Sebanyak 209 CPNS (134 tenaga kesehatan Dan 75 tenaga teknis) menerima SK Bupati di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, dalam kesempatan tersebut Bupati menyampaikan, sampai saat ini profesi PNS masih banyak diminati oleh sebagian masyarakat, Karena nya saudara patut bersyukur dan dengan dibarengi komitmen dan prilaku yang penuh loyalitas kepada bangsa dan negara, bermoral baik dan terpuji serta sadar akan tanggung jawab sebagai abdi negara dan masyarakat.
Lebih lanjut Bupati mengatakan bekerjalah sesuai aturan sehingga kita akan mendapat rezki yang halal dan berkah, sekali lagi Bupati menegaskan bertekatlah untuk mencari rezki yang halal, marilah bekerja dengan ikhlas karena masing masing rezki itu sudah ditentukan oleh Allah, kita sebagai PNS atau Abdi Negara marilah kita melayani masyarakat dengan sepenuh hati, dengan telah menerima SK ini mari meningkatkan kwalitas kerja di tempat masing masing dan ada keinginan untuk merubah diri menjadi lebih baik serta tingkatkan pengetahuan dan keterampilan. Sebagai ASN langkah awal adalah kuasai dulu tugasnya atau tupoksinya masing masing .
Diakhir sambutan Bupati menghimbau kepada ASN mejelang Pilkada 2024 ASN jangan terlibat serta harus bebas dari Politik karena memang ASN dilarang berpolitik dalam Pilkada, dan Para ASN yang belum melakukan Vaksin 3 Boster maka segera melakukan vaksin untuk syarat melakukan perjalanan selain itu juga tujuan dari Vaksin 3 ini adalah agar tubuh kita kuat terhadap Virus -19, Dan bagi ASN yang melakukan aktivitas di tempat keramaian harus menggunakan Masker.