Sumbawa, ppid.sumbawakab.go.id/23 April 2026 — Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi SPSE, SIKaP, dan E-Katalog Versi 6 bagi Penyedia se-Pulau Sumbawa, bertempat di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (23/04/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi NTB beserta jajaran, OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa, para penyedia barang dan jasa, serta pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa menegaskan bahwa di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, pemerintah terus melakukan inovasi untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan publik, termasuk dalam bidang pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
Menurutnya, sistem informasi pengadaan dan kinerja penyedia menjadi sangat penting dalam mencerminkan tata kelola pengadaan yang baik dan akuntabel.
“Pengadaan barang dan jasa bukan hanya sekadar urusan administrasi, tetapi merupakan salah satu instrumen penting dari visi misi pemerintah untuk mempercepat pembangunan dan memperkuat ekonomi lokal,” jelas Bupati.
Bupati menambahkan bahwa tata kelola pengadaan yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan amanah rakyat yang harus dijalankan secara serius.
Ia menegaskan bahwa perencanaan pengadaan tidak boleh dilakukan setengah hati. Kewajiban Pengguna Anggaran (PA) untuk menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) bukanlah pilihan, tetapi amanat undang-undang dan bentuk transparansi kepada publik.
“SIRUP bukan hanya milik internal pemerintah, tetapi menjadi jendela informasi yang dapat dilihat dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa keberhasilan pengadaan yang efektif dan efisien sangat bergantung pada kualitas perencanaan, kecepatan input data ke dalam sistem, serta ketepatan pelaksanaan di lapangan.
Ia mengingatkan agar OPD tidak menunda proses input dan pengumuman RUP, karena keterlambatan tersebut dapat berdampak langsung terhadap pembangunan daerah dan memperlambat perputaran ekonomi masyarakat.
Dalam konteks yang lebih luas, Bupati juga menyinggung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri serta produk UMKM dan koperasi lokal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurutnya, implementasi E-Katalog Versi 6 menjadi bagian penting dari transformasi tersebut.
“E-Katalog versi terbaru ini bukan sekadar pembaruan sistem, tetapi merupakan langkah besar transformasi digital pengadaan barang dan jasa pemerintahan,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pengadaan yang baik tidak lahir semata dari sistem yang canggih, tetapi dari komitmen, kesungguhan, dan integritas para pelaksana.
“Pengadaan yang baik tidak lahir dari sistem yang canggih, tetapi yang terpenting adalah komitmen, kesungguhan, dan integritas dari para pelaksana,” pungkasnya.
Pelaksanaan Bimtek SPSE, SIKaP, dan E-Katalog V6 menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem pengadaan berbasis digital.
Dampaknya:
Proses lebih cepat dan efisien
Mengurangi potensi kesalahan manual
Mempermudah akses bagi penyedia
Meningkatkan akuntabilitas pengadaan
Digitalisasi menjadi fondasi birokrasi modern.
Penegasan Bupati soal RUP menunjukkan bahwa pengadaan tidak boleh tertutup.
Artinya:
Masyarakat dapat memantau rencana pengadaan
Penyedia memiliki akses informasi yang setara
Mengurangi potensi praktik tidak sehat dalam pengadaan
SIRUP adalah bentuk keterbukaan pemerintah kepada publik.
Pengadaan barang dan jasa memiliki dampak langsung terhadap jalannya pembangunan daerah.
Jika terlambat:
Program pembangunan tertunda
Serapan anggaran terganggu
Perputaran ekonomi masyarakat melambat
Karena itu, pengadaan harus dipandang sebagai urusan strategis, bukan administratif semata.
Implementasi E-Katalog V6 sejalan dengan kebijakan nasional untuk memperkuat penggunaan produk dalam negeri.
Manfaatnya:
UMKM lokal mendapat peluang lebih besar
Perputaran ekonomi daerah meningkat
Kemandirian ekonomi daerah semakin kuat
Pengadaan pemerintah harus menjadi penggerak ekonomi rakyat.
Pernyataan Bupati menegaskan bahwa teknologi tanpa integritas tidak akan menghasilkan tata kelola yang baik.
Yang dibutuhkan:
Komitmen pelaksana
Kesungguhan dalam bekerja
Kepatuhan terhadap aturan
Tanggung jawab moral terhadap amanah rakyat
Sistem hanya alat, integritas adalah pondasinya.
Bimbingan Teknis SPSE, SIKaP, dan E-Katalog V6 menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan, cepat, akuntabel, dan berpihak pada ekonomi lokal.
Dengan perencanaan yang baik, pemanfaatan sistem digital yang optimal, serta integritas para pelaksana, pengadaan barang dan jasa akan menjadi instrumen nyata untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa. (KH74)
artikel berita ini dibuat untuk keperluan publikasi dan transparansi kegiatan Pemkab Sumbawa