BERITA DETAIL
Bupati Sumbawa Hadiri Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Tegaskan Penugasan Kepala Sekolah Harus Sesuai Aturan

Bupati Sumbawa Hadiri Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Tegaskan Penugasan Kepala Sekolah Harus Sesuai Aturan

21 April 2026   23

 

Sumbawa, ppid.sumbawakab.go.id/Senin 20 April 2026 — Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang digelar di Kabupaten Sumbawa, Senin (20/04/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, jajaran Pemerintah Daerah, anggota DPRD, kepala sekolah, pengawas sekolah, serta insan pendidikan se-Kabupaten Sumbawa.

Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa menyampaikan penghormatan kepada perwakilan kementerian, Ibu Siti Maimunah Mutmainnah dari Kementerian Dikdasmen, Kepala IGTK Provinsi Nusa Tenggara Barat Dr. Wirman Kasmayadi, jajaran DPRD Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, para kepala OPD, Dewan Pendidikan, PGRI, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan seluruh insan pendidikan yang hadir.

Bupati menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk menyamakan persepsi terkait penerapan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, khususnya mengenai masa jabatan kepala sekolah dan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah.

“Pertemuan ini yang utama adalah untuk menyamakan persepsi terhadap Undang-Undang baru ini, sehingga nanti pada saat pelaksanaannya tidak terjadi salah paham. Kalau memang ada yang belum jelas, silakan ditanyakan langsung kepada perwakilan kementerian,” ujar Bupati.

Bupati menjelaskan bahwa selama ini banyak pertanyaan dari masyarakat, kepala sekolah, dan tenaga pendidikan terkait mutasi dan pergantian kepala sekolah. Menurutnya, Pemerintah Daerah sengaja menunda sejumlah keputusan karena menunggu kejelasan aturan baru dari pemerintah pusat.

Ia mengungkapkan bahwa salah satu perubahan signifikan dalam aturan baru tersebut adalah adanya batasan masa jabatan kepala sekolah. Jika sebelumnya tidak ada pembatasan yang jelas, kini masa jabatan kepala sekolah dibatasi selama empat tahun untuk satu periode dan dapat diperpanjang hingga maksimal delapan tahun.

“Kalau dulu tidak ada masa jabatan, sekarang ada batasannya. Masa jabatan pertama empat tahun, bisa diperpanjang sampai delapan tahun. Setelah itu tidak bisa lagi menjabat terus-menerus seperti sebelumnya,” tegasnya.

Bupati juga menyebutkan bahwa berdasarkan kajian awal, cukup banyak kepala sekolah yang saat ini berpotensi harus mengakhiri masa jabatannya karena telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh aturan baru.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu dipahami bersama agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak dapat melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Kalau Undang-Undangnya sudah tidak boleh, maka kita harus patuh. Jangan sampai nanti muncul anggapan pemerintah daerah memberhentikan kepala sekolah secara sepihak. Ini murni karena aturan baru yang harus dijalankan,” katanya.

Selain membahas masa jabatan, Bupati juga menekankan bahwa penunjukan kepala sekolah ke depan harus mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, kemampuan administrasi, kepemimpinan, dan kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi pendidikan.

Ia menilai bahwa kepala sekolah saat ini tidak cukup hanya mampu membuat laporan administrasi, tetapi juga harus memiliki kemampuan memimpin guru dan mengelola lingkungan sekolah secara efektif.

“Menjadi kepala sekolah bukan hanya bisa membuat laporan, tetapi juga harus bisa memanage, mengatur guru, dan beradaptasi dengan perkembangan zaman, termasuk digitalisasi pendidikan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyinggung perkembangan sarana pendidikan berbasis teknologi di Kabupaten Sumbawa, termasuk penggunaan smartboard, laptop, dan perangkat pembelajaran digital lainnya di sekolah.

Ia berharap kepala sekolah yang akan ditugaskan ke depan mampu mengikuti perkembangan teknologi pendidikan agar kualitas pembelajaran semakin meningkat.

Menutup sambutannya, Bupati mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi dengan baik agar nantinya tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan aturan baru tersebut.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada hari ini secara resmi saya nyatakan dibuka,” tutupnya.


ULASAN / ANALISIS KEBIJAKAN & TRANSPARANSI

1. Reformasi Tata Kelola Pendidikan Daerah

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam memperbaiki tata kelola kepemimpinan sekolah.

Dampaknya:

  • Kepastian masa jabatan kepala sekolah

  • Sistem penugasan lebih tertib

  • Mencegah stagnasi kepemimpinan sekolah

Ini menjadi fondasi penting bagi peningkatan kualitas pendidikan.


2. Kepatuhan terhadap Regulasi Nasional

Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menjalankan aturan pusat.

Artinya:

  • Tidak ada keputusan sepihak

  • Mutasi dan pergantian kepala sekolah berbasis regulasi

  • Menghindari persepsi politisasi jabatan pendidikan

Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik.


3. Kepala Sekolah Harus Profesional dan Adaptif

Penunjukan kepala sekolah tidak lagi sekadar administratif.

Yang dibutuhkan:

  • Kompetensi kepemimpinan

  • Rekam jejak yang baik

  • Kemampuan mengelola guru dan sekolah

  • Adaptasi terhadap digitalisasi pendidikan

Kepala sekolah harus menjadi pemimpin perubahan.


4. Digitalisasi Pendidikan Jadi Prioritas

Penyebutan smartboard, laptop, dan perangkat digital menunjukkan arah pembangunan pendidikan modern.

Maknanya:

  • Sekolah harus siap menghadapi transformasi digital

  • Kepala sekolah wajib memahami teknologi pembelajaran

  • Kualitas pendidikan harus mengikuti perkembangan zaman


5. Transparansi dan Pencegahan Salah Persepsi

Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk mencegah polemik publik.

Nilai penting:

  • Semua pihak memahami aturan yang sama

  • Menghindari kesalahpahaman soal pergantian kepala sekolah

  • Menjamin proses berjalan terbuka dan akuntabel


KESIMPULAN

Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi Kabupaten Sumbawa dalam memperkuat tata kelola pendidikan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Dengan kepatuhan terhadap aturan, pemilihan kepala sekolah berbasis kompetensi, serta dukungan terhadap digitalisasi pendidikan, diharapkan kualitas pendidikan di Kabupaten Sumbawa semakin maju dan mampu melahirkan generasi unggul untuk masa depan daerah. (KH74)

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

artikel berita ini dibuat untuk keperluan publikasi dan transparansi kegiatan Pemkab Sumbawa