BERITA DETAIL
DEKLARASI DESA KARANG DIMA DAN DESA LABUHAN BADAS SEBAGAI DESA BEBAS BUANG AIR BESAR SEMBARANGAN (ODF)

DEKLARASI DESA KARANG DIMA DAN DESA LABUHAN BADAS SEBAGAI DESA BEBAS BUANG AIR BESAR SEMBARANGAN (ODF)

22 Desember 2021   629
Sumbawa (22/12/2021) - Bertempat di Kantor Camat Labuhan Badas acara DEKLARASI DESA KARANG DIMA DAN DESA LABUHAN BADAS SEBAGAI DESA BEBAS BUANG AIR BESAR SEMBARANGAN (ODF)dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Pembangunan,Ekonomi dan Keuangan SYAHRUDDIN SH, Camat Labuhan Badas, Kepala Desa Karang Dima, Kepala Dusun, PKK. Dalam sambutan Bupati Sumbawa yang dibacakakan oleh Staf Ahli, Pemerintah memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat Desa Karang Dima dan Desa Labuhan Badas yang telah mampu membangun kesadaran masyarakat tentang urgensi sanitasi dan penerapan prilaku hidup bersih dan dalam kehidupan sehari hari, sehingga kedua Desa ini berhadil menuntaskan persoalan buang zikir besar sembarangan dan layak dideklarasikan sebagai Desa bebas ODF semoga keberhasilan ini dapat diikuti oleh desa desa lainya sehingga daerah kita secara keseluruhan terbebas dari perilaku buang air besar sembarangan. Tujuan adanya Sanitasi Total Berbasis Masyarakat adalah merubah perilaku masyarakat melalui lima pilar STBM yang ingin dituntaskan yaitu bebas buang air besar sembarangan (Open Defecation Free/ODF), cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengamanan sampah rumah tangga, dan pengamanan limbah cair rumah tangga seluruh implementasi untuk menuntaskan lima pilar tersebut berfokus pada perubahan perilaku masyarakat.