08 Desember 2021
350
Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kabupaten Sumbawa mengadakan acara Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), Rabu 08/2021 di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa.
Acara dibuka dengan laporan sekretaris Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kabupaten Sumbawa, JUFRIE, S.Si. M.M yang mengatakan bahwa "PerKI SLIP disusun untuk meningkatkan pemahaman dan kualitas layanan informasi publik bagi Badan Publik. PPID sesungguhnya mengelola Informasi Internal masing-masing perangkat daerah terkait pelayanan yang dilakukan oleh perangkat daerah masing-masing.
"Adapun Kegiatan ini untuk menguatkan komitmen para pihak untuk keterbukaan informasi publik" ujarnya.
Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan resmi oleh Bupati Sumbawa yang diwakili oleh Staff Ahli Bupati Bidang SDA dan Kemasyarakatan Drs. Zainal Abidin, dalam sambutannya mengungkapkan dengan terbitnya PerKI Nomor 1 Tahun 2021, KIP mempunyai program untuk melaksanakan diseminasi ke semua Badan Publik, agar PerKI ini dapat dimengerti, dipahami dan dilaksanakan bersama dengan sebaik-baiknya. Lebih lanjut ia menjelaskan dalam PerKI ada bagian khusus mengenai pengadaan barang dan jasa yang merupakan bagian dari rencana aksi open government Indonesia sehingga mendorong keterbukaan informasi publik pada sektor pengadaan barang dan jasa. Para PPID Pelaksana memberikan pemahaman kepada pejabat daerah secara objektif. Sehingga saat ini belum.menjalankan peran dan fungsinya secara optimal, jadi diperlukan atensi dan komitmen PPID Pelaksana untuk dapat mengikuti dan melaksanakan sosialisasi Perki Nomor 1 tahun 2021 ini agar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara efisien dan optimal dapat berjalan maximal sebagai penyedia informasi kepada masyarakat," tutupnya.
Beberapa point penting dalam penyampaian materi oleh narasumber diantaranya adalah :
Maksud dan Tujuan PerKI : memberikan kepastian hukum, mewujudkan tanggung jawab Badan Publik, memberikan arah kebijakan kepada Badan Publik, adapun tujuannya yaitu memberikan standar minimal bagi Badan Publik dalam memberikan layanan informasi, meningkatkan layanan informasi publik, memberikan kepastian dan perlindungan bagi pemohon informasi publik, dan mewujudkan masyarakat informasi.
Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan aksebilitas bagi Penyandang Disabilitas, dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braile.
PerKI 1 tahun 2021 merupakan penyempurnaan dari amanat PerKI sebelumnya yaitu PerKI 1 tahun 2010 agar 3 tahun setelah berlaku (seharusnya 2013) dilakukan evaluasi dan guna merespon perkembangan teknologi informasi terutama kaitannya dengan layanan informasi publik di era digital 4.0 saat ini.
Acara Sosialisasi ini dimoderatori oleh JUFRIE, S.Si.,MM dan diikuti oleh seluruh Sekretaris Dinas se-Kabupaten Sumbawa selaku PPID Pelaksana.