BERITA DETAIL
PANDUAN TEKNIS DIDesa GERA DAN PENILAIAN KINERJA DESA TAHUN 2021 - 2022

PANDUAN TEKNIS DIDesa GERA DAN PENILAIAN KINERJA DESA TAHUN 2021 - 2022

07 Desember 2021   368
Dalam rangka implementasi Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan dan Pembagian Dana Insentif Desa di Kabupaten Sumbawa. Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bekerjasama dengan KOMPAK menggelar Workshop Pembahasan Panduan Teknis Pemberian Dana Insentif Desa (DIDesa GERA) dan Penilaian Kinerja Desa tahun 2021-2022. Kegiatan yang berlangsung baik secara online maupun offline ini dilaksanakan di Aula H. Hasan Usman Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, Selasa, (7/12).
Membuka kegiatan secara resmi, Bupati Sumbawa yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang SDA dan Kemasyarakatan, Drs. Zainal Abidin, berharap dengan diimplementasikannya DIDesa, kedepannya Kepala Desa mampu berinovasi dan menumbuhkenali potensi desanya secara tepat, dengan memanfaatkan Dana Desa, ADD maupun DIDesa, sehingga akan memudahkan sinergi berbagai program sektoral baik dari Kabupaten, Provinsi maupun Pusat.
Dalam kaitan ini, Bupati menginstruksikan agar perangkat daerah teknis dapat terus melakukan pendampingan program secara proporsional, unutuk mengembangkan desa-desa di Kabupaten Sumbawa, dalam upaya mengentaskan kemiskinan, memperluas lapangan kerja, Kabupaten bebas stunting, Kabupaten STBM dan lainnya.
Berkenan dengan itu, Bupati berharap peserta workshop dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, agar implementasi DIDesa nantinya benar-benar dapat dioptimalkan untuk peningkatan kinerja desa dalam membangun masyarakat desa yang mandiri dan sejahtera dalam bingka Sumbawa Gemilang Yang Berkeadaban.