18 November 2021
323
Sekaitan pelaksanaan strategi nasional percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH), Bappenas RI bekerjasama dengan Pusat Kajian Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (PUSKAPA), dan Kolaborasi Masyarakat dan Pelayananan untuk Kesejahteraan (KOMPAK), menggelar diskusi publik pemanfaatan data adminduk utk pelayanan dasar. Diskusi ini muatannya dengan berbagi pengalaman sebagai praktek implementatif pelaksanaannya di daerah.
Diskusi publik telah menghadirkan narasumber dalam pemanfaatan adminduk untuk layanan dasar, yaitu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa (NTB), dan Kepala Bappeda Kabupaten Pacitan Jawa Timur. Dalam paparannya, Kadis Sosial Kab. Sumbawa, Ir. A. Yani, menyatakan bahwa, implementasi pemanfaatan dokumen adminduk merupakan pelayanan pendaftaran kependudukan, yang mengacu pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), yang dilaksanakan pada pelayanan dasar sosial.
Dikatakannya, program kesejahteraan mengacu pada Undang-Undang 11 Tahun 2009, tentang Kesejahteraan Sosial dan Undang-Undang 13 Tahun 2011, tentang Penanganan Fakir Miskin.
Hal ini, ungkapnya, sejalan dan simetris dengan Visi dan Misi Kabupaten Sumbawa. Kabupaten Sumbawa dengan visinya, yakni mewujudkan Sumbawa Gemilang yang Berkeadaban, dengan memfungsionalkan misinya dalam Sumbawa Sehat dan Cerdas, Sumbawa Sejahtera dan Mandiri, Sumbawa Bersih dan Melayani, Sumbawa Aman dan berbudaya, dan Sumbawa Tangguh dan Berkelanjutan, tambah Ir. A. Yani.
Hal tersebut, juga senada dengan komitmen pemerintah daerah yang tertuang dalam RPJMD 2021 – 2026, dalam rangka meningkatkan mutu dan akses pelayanan dasar, terutama pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, sebutnya.
Akses pendidikan dengan kepemilikan KIP, akses kesehatan dengan KIS/Jamkesda, dan program kesejahteraan sosial dengan bantuan-bantuan sosial, dan pemberdayaan sosial yang bersifat produktif. Challenge kepemilikan adminduk di Kab. Sumbawa, mayoritas pada cluster wilayah Kemiskinan, Keterlantaran, Kecacatan (disabilitas) dan Keterpencilan (komunitas adat terpencil), imbuhnya.
Dijelaskan lebih jauh, dari laporan dan rilis Dinas Dukcapil, kepemilikan adminduk Sumbawa mencapai 96%. Tataran dinamika eksisting, DTKS dari NIK yang bermasalah 54.236, dan proses perbaikannya 30.713, PKH dapat terselesaikan permasalahan NIK sebanysk 2.603, Program BPNT terselesaikan masalah NIK sebanyak 1.663, serta PBI-JK terselesaikan 7.779, tegas A.Yani.
Masih menurut Kadis Sosial, pemenuhan adminduk melalui Puskesos-SLRT dengan fasilitator SLRT, melalui pemanfaatan Puskesos Desa/Kelurahan, Supervisir SLRT Kecamatan, atau dari fasilitator SLRT langsung ke Sektretariat Puskesos-SLRT Kabupaten yaitu Dinas Dukcapil, untuk penertiban adminduk.
Dampak dari kinerja perbaikan adminduk Pemda Kab. Sumbawa berhasil migrasi pembiayaan Jamkesda Kabupaten ke PBI-JK, sebanyak 29.944 jiwa, yang berkorelasi penghematan anggaran daerah sebesar Rp. 13,6 Milyar. Tambahan DID sebesar Rp. 10 Milyar sesuai Permenkeu RI nomor 151/PMK.07/2020, dan masyarakat terdampak Covid-19 dapat diintervensi dengan Bansos, baik PKH, BPNT, BST, BLT DD, JPS Gemilang (Prov. NTB) dan Bansos Khusus (Kab. Sumbawa), pungkas Ir. A. Yani.