17 November 2021
337
Berbagai kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan faktor penghambat pada upaya peningkatan kualitas dan peran perempuan. Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Berdasarkan data dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sumbawa, selama periode Januari - September 2021, sedikitnya terdapat 58 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sumbawa.
Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, S.Pd. M.Pd., mengungkapkan kasus – kasus yang teridentifikasi tersebut sebenarnya merupakan fenomena gunung es, karena belum menggambarkan jumlah keseluruhan kasus yang ada di masyarakat.
Wabup juga mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak telah memberikan dampak negatif dan luas, tidak hanya terhadap korban, tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan sehari-harinya.
Karena itu, dirinya meminta semua pihak dapat mengambil peran dan menyikapi persoalan ini dengan serius.
“Perlu penanganan yang komprehensif, terpadu antar sektor, serta peran masyarakat, organisasi sosial, lembaga keagamaan dan lembaga terkait lainnya dalam menangani masalah ini.,” tegasnya saat membuka secara resmi Sosialisasi Lintas Sektor mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Kabupaten Sumbawa Tahun 2021, di Aula H. Madilaoe ADT Kantor Bupati Sumbawa, pagi ini.