BERITA DETAIL
Satpol PP Kabupaten Sumbawa Tindaklanjuti Aduan Warga Terkait PKL Gunakan Bahu Jalan

Satpol PP Kabupaten Sumbawa Tindaklanjuti Aduan Warga Terkait PKL Gunakan Bahu Jalan

31 Oktober 2025   530

 

 

Sumbawa Besar, ppid.sumbawakab.go.id/31 Oktober 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan dan trotoar sebagai lokasi berjualan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Patroli Satpol PP langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, benar ditemukan adanya aktivitas usaha oleh sejumlah PKL di area yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan pengguna jalan.

Petugas kemudian memberikan penyuluhan dan teguran secara lisan kepada para pedagang agar menaati ketentuan dan aturan yang berlaku, khususnya terkait pemanfaatan ruang publik sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.


Upaya Penegakan Ketertiban Umum yang Humanis

Dalam keterangannya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rutinan patroli penegakan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Pendekatan yang dilakukan tetap mengutamakan sisi humanis dan edukatif, agar para pelaku usaha kecil tetap bisa menjalankan aktivitasnya tanpa mengganggu ketertiban umum.

“Kami tidak ingin menekan atau menghambat mata pencaharian masyarakat. Namun, ketertiban dan keselamatan bersama tetap menjadi prioritas. Karena itu, kami lakukan pendekatan persuasif agar para PKL dapat menyesuaikan lokasi usahanya dengan aturan yang ada,” jelasnya.

Selain teguran langsung, Satpol PP juga melakukan pendataan terhadap PKL yang berjualan di area tersebut, sebagai dasar evaluasi dan langkah penataan lanjutan bersama instansi terkait.


Ulasan dan Analisis Kegiatan

1. Respons Cepat terhadap Aspirasi Masyarakat

Langkah cepat Satpol PP dalam menindaklanjuti aduan masyarakat menunjukkan komitmen Pemkab Sumbawa terhadap transparansi dan responsivitas pelayanan publik. Penanganan ini juga menjadi bukti bahwa kanal pengaduan masyarakat yang dibangun pemerintah berfungsi efektif dan ditindaklanjuti dengan tindakan nyata di lapangan.

2. Keseimbangan antara Ketertiban dan Keadilan Sosial

Fenomena PKL yang berjualan di trotoar seringkali muncul akibat keterbatasan ruang usaha yang legal dan mudah diakses. Oleh karena itu, pendekatan humanis yang ditempuh Satpol PP merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil.

Kebijakan yang menekankan edukasi terlebih dahulu sebelum penertiban adalah pendekatan progresif yang patut diapresiasi, karena mencerminkan nilai pemerintahan yang berempati dan solutif.

3. Relevansi terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Daerah

Dalam konteks daerah dengan ekonomi yang sedang tumbuh seperti Kabupaten Sumbawa — yang berdasarkan data BPS mencatat pertumbuhan PDRB positif 6,32% pada triwulan I 2025 — peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat di ruang publik memang menjadi konsekuensi logis.
Namun, tanpa tata kelola ruang yang baik, hal tersebut berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas, kebersihan, dan keselamatan pejalan kaki. Karena itu, tindakan Satpol PP menjadi bagian penting dari penataan ruang perkotaan yang berkelanjutan dan berkeadilan.


Rekomendasi Kebijakan dan Langkah Lanjutan

  1. Pendataan dan Zonasi Lokasi PKL Legal
    Pemerintah daerah dapat menetapkan zona khusus PKL yang strategis namun tidak mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki, sekaligus memfasilitasi akses legal berjualan bagi pelaku usaha kecil.

  2. Program Pembinaan dan Sosialisasi Rutin
    Satpol PP bersama Dinas Perdagangan dan UMKM dapat menggelar program sosialisasi dan pelatihan penataan lapak untuk membantu PKL memahami aturan tata ruang serta meningkatkan kebersihan dan estetika lingkungan.

  3. Penguatan Kanal Aduan Masyarakat Terpadu
    Mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui kanal aduan digital seperti Sumbawa Smart Service (S3) agar laporan serupa dapat ditangani cepat, terukur, dan transparan.

  4. Koordinasi Antarinstansi untuk Penataan Jangka Panjang
    Perlu koordinasi lintas OPD (Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, dan Dinas Lingkungan Hidup) dalam rencana jangka panjang penataan kota, agar aktivitas ekonomi informal dapat diarahkan tanpa menimbulkan konflik sosial.


Kesimpulan

Tindakan Satpol PP Kabupaten Sumbawa dalam menertibkan PKL yang menggunakan bahu jalan merupakan implementasi nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.
Pendekatan persuasif yang ditempuh menunjukkan bahwa Pemkab Sumbawa tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memahami kebutuhan masyarakat kecil.

Kegiatan ini sekaligus mencerminkan prinsip pemerintahan kolaboratif, responsif, dan berkeadilan, yang sejalan dengan visi Sumbawa Unggul, Maju, dan Sejahtera di bawah kepemimpinan Bupati Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. dan Wakil Bupati Drs. H. Mohamad Ansori, M.Si. (KH74)


artikel berita ini dibuat untuk keperluan publikasi dan transparansi kegiatan Pemkab Sumbawa

sumber : Fb SatpolPP Sumbawa