BERITA DETAIL
Bupati Sumbawa Buka Diseminasi Motif Kere Alang, Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal

Bupati Sumbawa Buka Diseminasi Motif Kere Alang, Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal

03 Maret 2026   112

 

 

Sumbawa Besar, ppid.sumbawakab.go.id/2 Maret 2026 — Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, membuka kegiatan Diseminasi Motif dan Corak Kere Alang sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Menuju Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang diinisiasi oleh Universitas Samawa bekerja sama dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, bertempat di Istana Dalam Loka, Senin (2/3).

Dalam sambutannya, Bupati H. Jarot menegaskan bahwa motif dan corak Kere Alang bukan sekadar ornamen kain, melainkan representasi ingatan kolektif masyarakat Tau Samawa yang sarat nilai filosofi, identitas, dan pandangan hidup.

Menurutnya, langkah UNSA melalui LPPM bersama PT AMNT dalam melakukan riset, pendataan, hingga mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal merupakan langkah strategis dan visioner untuk melindungi ekspresi budaya tradisional Sumbawa.

“Tanpa perlindungan hukum yang jelas, ekspresi budaya tradisional sangat rentan disalahgunakan bahkan diklaim pihak lain. Kita tidak ingin motif yang lahir dari rahim Samawa justru didaftarkan oleh daerah lain yang tidak pernah menenunnya,” tegasnya.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat, termasuk Dekranasda Kabupaten Sumbawa, Lembaga Adat Tana Samawa (LATS), budayawan, akademisi, pelaku tenun, anggota APDISA, serta pegiat ekonomi kreatif yang konsisten mendokumentasikan dan mempromosikan motif tradisional daerah.

Ia menekankan bahwa perlindungan KIK bukan sekadar formalitas administratif, tetapi wujud keberpihakan terhadap identitas kolektif masyarakat agar warisan budaya yang diwariskan secara turun-temurun tercatat secara resmi dan memiliki kekuatan hukum.

Di sisi lain, Bupati mendorong generasi muda untuk terus berinovasi. Perlindungan motif lama melalui KIK, menurutnya, harus berjalan seiring dengan lahirnya kreativitas baru.

“Budaya yang hidup adalah budaya yang terus bergerak. Motif lama kita lindungi, motif baru kita ciptakan,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, di era ekonomi kreatif saat ini budaya tidak hanya menjadi simbol identitas, tetapi juga sumber nilai tambah ekonomi yang mampu membuka lapangan kerja, menggerakkan UMKM, memperkuat peran perempuan, serta menghidupkan ekonomi desa.

Bupati berharap ke depan Kabupaten Sumbawa tidak hanya dikenal karena kekayaan sumber daya alamnya, tetapi juga karena kekayaan budayanya.


Ulasan: Budaya sebagai Identitas dan Aset Ekonomi

Kegiatan diseminasi motif Kere Alang ini menunjukkan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang semakin menempatkan budaya sebagai bagian dari pembangunan strategis daerah.

Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa ekspresi budaya tradisional memiliki pengakuan hukum dan tidak mudah diklaim pihak lain. Hal ini sekaligus menjadi bentuk transparansi dan keberpihakan pemerintah dalam menjaga identitas lokal.

Lebih dari itu, perlindungan budaya juga berdampak pada sektor ekonomi kreatif. Dengan adanya kepastian hukum, pelaku tenun dan UMKM berbasis budaya memiliki ruang lebih kuat untuk mengembangkan produk, memperluas pasar, serta meningkatkan nilai tambah ekonomi.

Kolaborasi antara perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga adat, dan pemerintah daerah dalam kegiatan ini juga mencerminkan pendekatan pembangunan partisipatif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Melalui publikasi ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya untuk membuka informasi pembangunan kepada masyarakat sekaligus memastikan bahwa pelestarian budaya berjalan seiring dengan penguatan ekonomi lokal dan perlindungan identitas kolektif Tau Samawa. (KH74)


artikel berita ini dibuat untuk keperluan publikasi dan transparansi kegiatan Pemkab Sumbawa