BERITA DETAIL
Satpol PP: Garda Terdepan Pemerintah Daerah dalam Menjaga Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat

Satpol PP: Garda Terdepan Pemerintah Daerah dalam Menjaga Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat

26 Oktober 2025   580

 

Sumbawa Besar, ppid.sumbawakab.go.id/26/10/25 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan bagian penting dari perangkat pemerintahan daerah yang memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah, dan melindungi masyarakat. Di Kabupaten Sumbawa, keberadaan Satpol PP menjadi ujung tombak pemerintah daerah dalam memastikan terciptanya lingkungan sosial yang aman, tertib, dan kondusif.

Sebagai aparat daerah, Satpol PP dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam kerangka regulasi ini, Satpol PP bertugas membantu Bupati Sumbawa dalam menegakkan peraturan daerah (Perda), menjaga ketertiban umum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.


Tugas dan Peran Strategis

Tugas utama Satpol PP adalah menegakkan peraturan daerah, memastikan masyarakat dan pelaku usaha mematuhi aturan, serta menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman sosial. Di samping itu, Satpol PP juga berperan dalam kegiatan perlindungan masyarakat dari ancaman sosial, gangguan keamanan, maupun bencana.

Dalam keseharian, anggota Satpol PP Kabupaten Sumbawa aktif melakukan berbagai kegiatan penegakan dan pelayanan publik, antara lain:

  • Menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di area terlarang.

  • Melakukan operasi gabungan bersama TNI–POLRI dalam rangka menjaga ketertiban umum.

  • Mengamankan pelajar yang bolos sekolah, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah.

  • Menertibkan bangunan liar dan reklame tanpa izin, serta memastikan penggunaan ruang publik sesuai aturan tata kota.

  • Mendukung kegiatan kemanusiaan dan sosial, seperti pengamanan acara keagamaan, kebencanaan, hingga kegiatan masyarakat lainnya.


Prinsip Kerja Satpol PP: Tegas, Humanis, dan Sinergis

Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP Kabupaten Sumbawa berpegang pada tiga prinsip utama:

  1. Humanis – Mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam berinteraksi dengan masyarakat, mengutamakan dialog dibanding konfrontasi.

  2. Tegas dan Profesional – Menjalankan penegakan peraturan dengan berlandaskan hukum dan etika pelayanan publik, tanpa diskriminasi.

  3. Sinergis – Membangun kerja sama lintas sektor bersama TNI, POLRI, BNN, Dinas Sosial, BPBD, dan perangkat daerah lainnya agar tercipta penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan.


Kontribusi Nyata bagi Pemerintahan dan Masyarakat

Selama ini, Satpol PP Kabupaten Sumbawa tidak hanya berperan dalam penegakan Perda, tetapi juga aktif dalam membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya keteraturan dan kepatuhan terhadap hukum daerah.
Melalui pendekatan edukatif dan humanis, berbagai kegiatan sosialisasi dilakukan secara rutin untuk menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat.

Selain itu, di bawah arahan Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., Satpol PP juga dituntut untuk tidak hanya “menindak”, tetapi juga mendampingi masyarakat dalam perubahan perilaku sosial menuju kehidupan yang tertib dan produktif.


Ulasan dan Analisis

Peran Satpol PP kini semakin penting seiring dengan meningkatnya dinamika sosial dan urbanisasi di daerah. Tantangan seperti pelanggaran tata ruang, ketidakdisiplinan sosial, hingga konflik sosial di ruang publik memerlukan pendekatan yang adaptif, profesional, dan berbasis empati.

Di Kabupaten Sumbawa, peningkatan kapasitas personel Satpol PP melalui pelatihan, bimbingan teknis, serta kerja sama lintas sektor menjadi langkah strategis untuk memperkuat fungsi mereka di lapangan.

Namun demikian, masih terdapat beberapa catatan penting:

  • Perlu peningkatan kapasitas SDM dalam bidang komunikasi publik dan manajemen konflik agar pendekatan persuasif bisa berjalan efektif.

  • Kebutuhan sarana dan prasarana operasional seperti kendaraan patroli dan alat komunikasi masih perlu diperkuat agar mobilitas petugas lebih optimal.

  • Digitalisasi laporan dan aduan masyarakat (melalui aplikasi pelaporan online) perlu terus dikembangkan agar pelayanan Satpol PP lebih cepat dan responsif.


Rekomendasi Kebijakan

  1. Penguatan Kapasitas SDM Satpol PP melalui pelatihan penegakan hukum berbasis humanis dan pelatihan komunikasi publik.

  2. Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Digital untuk sistem pelaporan masyarakat dan dokumentasi kegiatan patroli secara daring.

  3. Peningkatan Kolaborasi Lintas OPD agar setiap operasi penertiban memiliki dampak yang berkelanjutan, tidak hanya bersifat insidental.

  4. Program Edukasi dan Sosialisasi Publik secara rutin melalui media sosial dan media massa untuk membangun kesadaran hukum masyarakat.

  5. Peningkatan Anggaran Operasional dan Sarana Penunjang agar kinerja lapangan Satpol PP semakin efektif dan efisien.


Penutup

Satuan Polisi Pamong Praja adalah wajah kedisiplinan dan ketertiban pemerintah daerah.
Di tengah perubahan sosial yang cepat, Satpol PP Kabupaten Sumbawa menjadi garda depan dalam menjaga harmoni, menegakkan peraturan, dan memastikan kenyamanan hidup masyarakat.

Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan partisipasi aktif masyarakat, Satpol PP akan terus menjadi simbol penegakan hukum yang tegas namun humanis, sejalan dengan visi Sumbawa yang Unggul, Maju dan Sejahtera. (KH74)


artikel berita ini dibuat untuk keperluan publikasi dan transparansi kegiatan Pemkab Sumbawa