Sumbawa, ppid.sumbawakab.go.id/16 Oktober 2025 — Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan visitasi lapangan dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Emonev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Kabupaten Sumbawa.
Tim Komisioner KI NTB diterima langsung oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., di ruang tamu Bupati sebelum melanjutkan kunjungan ke Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksandi) Kabupaten Sumbawa.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Jarot menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kita ingin mewujudkan pemerintahan yang terbuka, efisien, dan dapat dipercaya masyarakat. Komitmen terhadap digitalisasi dan keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi bagian dari tanggung jawab moral untuk memastikan masyarakat mendapat akses informasi yang cepat dan benar,” tegas Bupati Jarot.
Beliau juga menyampaikan bahwa Pemkab Sumbawa terus berupaya mengintegrasikan berbagai sistem informasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP), sehingga pelayanan publik dapat diakses secara digital dan lebih inklusif.
Usai diterima oleh Bupati, tim Komisi Informasi NTB melanjutkan kegiatan visitasi lapangan di Kantor Diskominfotiksandi Kabupaten Sumbawa.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Dinas, Wahyu Indrajaya, memaparkan sejumlah inovasi dan program strategis yang telah dijalankan untuk meningkatkan layanan informasi publik.
Beberapa langkah konkret yang dipresentasikan antara lain:
Penguatan peran PPID Utama dan PPID Pembantu di seluruh OPD.
Pemanfaatan media sosial dan portal digital resmi Pemkab sebagai sarana edukasi publik.
Pengembangan layanan aduan online dan integrasi data informasi publik berbasis digital.
Peningkatan literasi informasi masyarakat melalui pelatihan dan kolaborasi lintas sektor.
Dari pihak KI NTB, Ketua dan para Komisioner menyambut baik berbagai langkah dan inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Komisioner Sansuri mengapresiasi pemaparan yang disampaikan serta memberikan masukan agar pengisian kuesioner Emonev tahun berikutnya dapat lebih baik dan detail, sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelaporan informasi publik.
Sementara Komisioner Suaeb menyoroti pentingnya pengaktifan kembali PPID Desa untuk memperluas jangkauan layanan informasi publik hingga ke masyarakat desa.
Adapun Wakil Ketua KI NTB, Asraruddin, menilai bahwa inovasi yang dikembangkan Pemkab Sumbawa merupakan modal penting bagi percepatan keterbukaan informasi publik, bahkan bisa menjadi model inspiratif bagi kabupaten lain di NTB.
Menutup kegiatan, pihak Diskominfotiksandi menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan arahan dari Komisi Informasi NTB, serta menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh masukan dan rekomendasi yang diberikan agar pelayanan publik berbasis informasi di Kabupaten Sumbawa semakin optimal.
Sebagai catatan penting, Kabupaten Sumbawa telah mencatat prestasi gemilang dalam keterbukaan informasi publik dengan meraih predikat sebagai Lembaga Publik Informatif dari Komisi Informasi Provinsi NTB sebanyak tiga kali, yaitu pada tahun 2021, 2022, dan 2024.
Predikat ini menunjukkan konsistensi Pemkab Sumbawa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kunjungan lapangan KI NTB ke Kabupaten Sumbawa menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pengawas keterbukaan informasi publik.
Kegiatan ini mencerminkan implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia dan prinsip Good Governance.
Langkah-langkah yang dilakukan Pemkab Sumbawa menunjukkan tiga aspek strategis keterbukaan informasi:
Transparansi dan Akuntabilitas: melalui digitalisasi data dan portal layanan publik yang mudah diakses.
Partisipasi Publik: dengan mengaktifkan PPID di tingkat OPD dan desa, sehingga masyarakat ikut serta dalam pengawasan dan evaluasi kebijakan.
Inovasi Digital Pemerintahan: memperkuat SPBE dan sistem informasi terpadu agar layanan publik lebih efisien dan cepat.
Optimalisasi peran PPID Desa dan PPID Pembantu agar pemerataan keterbukaan informasi publik menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Integrasi sistem SPBE dan Portal Informasi Publik Daerah (Open Data Sumbawa) sebagai pusat data tunggal (one gate information).
Peningkatan kapasitas SDM informasi publik, khususnya operator PPID di OPD dan desa.
Kolaborasi dengan media lokal dan komunitas digital untuk memperluas sosialisasi keterbukaan informasi publik.
Penyusunan Rencana Aksi Digital Transparansi Daerah, sejalan dengan target reformasi birokrasi berbasis data terbuka (Open Government).
Konsistensi Kabupaten Sumbawa dalam menjaga predikat “Informatif” dan komitmen kuat terhadap digitalisasi layanan publik menjadi bukti nyata bahwa daerah ini terus bergerak menuju tata kelola pemerintahan modern, terbuka, dan melibatkan masyarakat.
Dengan dukungan penuh dari Komisi Informasi NTB, Diskominfotiksandi, dan seluruh perangkat daerah, Sumbawa siap menjadi pelopor keterbukaan informasi publik berbasis digital di Provinsi NTB. (KH74)
artikel berita ini dibuat untuk keperluan publikasi dan transparansi kegiatan Pemkab Sumbawa