BERITA DETAIL
Komisi Informasi NTB Lakukan Visitasi ke Kabupaten Sumbawa, Bupati Jarot Tegaskan Komitmen pada Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi NTB Lakukan Visitasi ke Kabupaten Sumbawa, Bupati Jarot Tegaskan Komitmen pada Keterbukaan Informasi Publik

17 Oktober 2025   136

 

Sumbawa, ppid.sumbawakab.go.id/16 Oktober 2025 — Pemerintah Kabupaten Sumbawa menerima kunjungan Tim Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Emonev) Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., di ruang kerja Bupati.

Kegiatan visitasi ini merupakan bagian dari Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, di mana Kabupaten Sumbawa menjadi salah satu daerah yang dinilai atas komitmen dan pelaksanaan prinsip-prinsip keterbukaan informasi, transparansi, serta layanan publik digital.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Jarot menyampaikan apresiasi atas langkah Komisi Informasi NTB yang secara aktif mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di seluruh kabupaten/kota di NTB.

“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud nyata dari akuntabilitas dan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Sumbawa berkomitmen untuk terus memperkuat sistem digitalisasi layanan informasi agar masyarakat dapat mengakses data dan informasi dengan cepat, mudah, dan transparan,” ujar Bupati Jarot.

Beliau menambahkan, Pemkab Sumbawa telah mengembangkan berbagai inovasi digital yang sejalan dengan prinsip digital government, seperti:

  • Portal Data dan Informasi Daerah,

  • Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),

  • serta layanan pengaduan online dan transparansi anggaran yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumbawa.

“Transformasi digital bukan hanya soal teknologi, tetapi tentang perubahan budaya kerja pemerintah menuju pelayanan publik yang terbuka, partisipatif, dan responsif,” tambahnya.

Sementara itu, Tim Komisi Informasi NTB memberikan apresiasi atas keseriusan Pemkab Sumbawa dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mereka juga menilai bahwa Sumbawa menunjukkan progres signifikan dalam penyediaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang aktif dan inovatif.


Ulasan dan Analisis

Kunjungan ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Sumbawa dalam memperkuat posisi sebagai daerah yang berkomitmen terhadap transparansi dan pemerintahan terbuka (open government).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik, termasuk pemerintah daerah, memiliki kewajiban untuk:

  1. Menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala (Pasal 9).

  2. Memberikan akses terhadap informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana (Pasal 22).

  3. Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai penanggung jawab layanan informasi publik (Pasal 13).

Komitmen Bupati Jarot terhadap digitalisasi layanan publik menunjukkan langkah nyata Pemkab Sumbawa untuk:

  • Meminimalisir kesenjangan informasi antara pemerintah dan masyarakat.

  • Memperkuat akuntabilitas birokrasi.

  • Meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan pembangunan daerah.

  • Mendorong efisiensi pengelolaan data dan pelayanan informasi berbasis elektronik.

Implementasi keterbukaan informasi juga menjadi indikator utama dalam penilaian Indeks SPBE dan Indeks Reformasi Birokrasi, yang berpengaruh langsung terhadap reputasi tata kelola pemerintahan daerah.


Rekomendasi Kebijakan

  1. Optimalisasi peran PPID  dan PPID pelaksana di seluruh OPD dengan pelatihan dan standardisasi pelayanan informasi publik.

  2. Integrasi sistem PPID dengan portal data terbuka (open data) agar publik dapat mengakses informasi keuangan, proyek, dan kebijakan pembangunan.

  3. Penyusunan Peraturan Bupati tentang Standar Layanan Informasi Publik, sesuai pedoman KI Pusat dan UU 14/2008.

  4. Penguatan infrastruktur digital melalui pengembangan Jaringan Intra Pemerintah (JIP) untuk menjamin keamanan dan kecepatan akses data antar-OPD.

  5. Kolaborasi lintas sektor dengan media dan masyarakat sipil untuk memperluas jangkauan informasi publik yang edukatif dan akuntabel.


Penutup

Melalui kunjungan Komisi Informasi NTB ini, Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya simbol transparansi, tetapi juga strategi mewujudkan pemerintahan yang bersih, partisipatif, dan terpercaya — selaras dengan visi “Sumbawa Maju, Mandiri, dan Berkeadilan.” (KH74)


artikel berita ini dibuat untuk keperluan publikasi dan transparansi kegiatan Pemkab Sumbawa