BERITA DETAIL
DPRD Sumbawa Setujui Dua Ranperda Strategis, Bupati Jarot: Cerminan Kemitraan untuk Kemajuan Daerah

DPRD Sumbawa Setujui Dua Ranperda Strategis, Bupati Jarot: Cerminan Kemitraan untuk Kemajuan Daerah

04 September 2025   108

 

 

Sumbawa Besar, ppid.sumbawakab.go.id/3 September 2025 – DPRD Kabupaten Sumbawa menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sumbawa, Rabu pagi (3/9).

Kedua Ranperda tersebut yaitu:

  1. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun Anggaran 2021–2025.

  2. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ranperda Penyertaan Modal

Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 diajukan untuk mengakomodir tambahan dana hibah program UPLAND sebesar Rp400 juta pada tahun 2025. Tambahan ini menjadikan total penyertaan modal yang akan disalurkan kepada PT BPR NTB (Perseroda) mencapai Rp4,705 miliar.

Dana tersebut akan disalurkan dalam bentuk kredit perbankan kepada petani bawang merah, bukan hibah langsung. DPRD menekankan agar kelompok penerima diumumkan secara transparan dan mendorong penerapan sistem asuransi pertanian untuk meminimalkan risiko gagal panen.

Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Ranperda ini difokuskan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap memperhatikan keadilan bagi masyarakat. Penyesuaian tarif dilakukan secara proporsional dengan memperkuat sistem pembayaran digital melalui kerja sama dengan Bank BNI dan Bank NTB Syariah.

Beberapa poin penting hasil pembahasan:

  • Pengaturan batasan penetapan NJOP agar lebih jelas.

  • Pembebasan pajak air tanah untuk kebutuhan rumah tangga masyarakat.

  • Pengawasan praktik pungutan liar di sektor parkir.

  • Pemanfaatan aset daerah secara lebih optimal untuk mendukung pendapatan daerah.

Apresiasi Pemerintah Daerah

Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) yang telah bekerja intensif, mulai dari pengkajian, konsultasi ke Pemprov NTB, hingga studi komparatif.

“Proses akhir pembahasan yang ditandai dengan persetujuan bersama ini merupakan implementasi dari hubungan kerja yang setara, saling menghormati, dan berorientasi pada kemajuan daerah. Kami atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Sumbawa,” ujar Bupati Jarot.

Bupati menegaskan setelah penetapan, kedua Perda ini akan segera difasilitasi ke Pemerintah Provinsi NTB untuk mendapatkan nomor register sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa.


Ulasan

  1. Makna Strategis: Persetujuan dua Perda ini menunjukkan sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan daerah.

  2. Dampak Ekonomi: Penyertaan modal melalui skema kredit memberikan manfaat nyata bagi petani, sementara optimalisasi pajak-retribusi memperkuat kemandirian fiskal daerah.

  3. Transparansi & Akuntabilitas: Penekanan pada publikasi penerima manfaat, pembebasan pajak rumah tangga, dan pengawasan pungli mencerminkan komitmen Pemkab & DPRD menjaga kepercayaan publik.

  4. Rekomendasi: Pemkab perlu mengawal implementasi Perda ini dengan sistem monitoring yang jelas, terutama terkait distribusi modal petani dan pengawasan penerimaan PAD digital agar benar-benar efektif. (KH74)


artikel berita ini dibuat untuk keperluan publikasi dan transparansi kegiatan Pemkab Sumbawa