BERITA DETAIL
Wabup Ansori Sampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terkait Dua Ranperda Strategis

Wabup Ansori Sampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terkait Dua Ranperda Strategis

26 Agustus 2025   26

 

 

Sumbawa, ppid.sumbawakab.go.id/25 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Sumbawa kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal ini terlihat dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa yang digelar Senin (25/8/2025), dengan agenda Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati Sumbawa atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2025.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, Forkopimda, OPD terkait, serta seluruh anggota DPRD.

Dalam penyampaiannya, Wabup Ansori menyatakan bahwa pada prinsipnya seluruh fraksi di DPRD menyetujui dua Ranperda yang diajukan Pemkab Sumbawa, yakni:

  1. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun Anggaran 2021–2025.

  2. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Terkait Ranperda pertama, Wabup menjelaskan bahwa penyertaan modal melalui program Upland akan berdampak langsung pada peningkatan produktivitas pertanian rakyat, mengurangi ketergantungan pada rentenir, serta memberi efek ganda (multiplier effect) pada ekonomi daerah sekaligus memperkuat BUMD.

Sedangkan untuk perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Wabup menegaskan bahwa Pemda sependapat dengan pandangan fraksi DPRD agar prinsip keadilan dan proporsionalitas harus menjadi pedoman.
“Pungutan pajak dan retribusi tidak boleh menjadi beban masyarakat, apalagi bagi kalangan kecil. Pemkab juga akan lebih serius melakukan digitalisasi dalam pemungutan pajak, serta menindak tegas praktik pungutan liar (pungli) agar penerimaan daerah lebih transparan dan bebas kebocoran,” tegasnya.

Dengan adanya persetujuan DPRD, kedua Ranperda ini diharapkan mampu memperkuat pondasi keuangan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa.


Ulasan & Analisis

  1. Makna Strategis Kegiatan

    • Persetujuan DPRD terhadap dua Ranperda ini menegaskan adanya sinergi antara eksekutif dan legislatif.

    • Ranperda tentang penyertaan modal mendukung sektor pertanian dan BUMD, sedangkan perubahan pajak dan retribusi diarahkan untuk memperkuat PAD secara adil.

  2. Tantangan yang Dihadapi

    • Pengawasan ketat diperlukan agar penyertaan modal benar-benar berdampak pada petani, bukan hanya BUMD.

    • Digitalisasi pajak membutuhkan infrastruktur teknologi yang memadai serta pengawasan dari masyarakat.

  3. Dampak yang Diharapkan

    • Peningkatan produktivitas pertanian dan ekonomi lokal melalui program Upland.

    • Peningkatan PAD yang transparan, adil, dan mengurangi kebocoran anggaran.

    • Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah semakin menguat.


Rekomendasi Kebijakan

  • Penguatan Monitoring Program Upland agar benar-benar menyentuh petani kecil dan mencegah penyalahgunaan dana.

  • Digitalisasi Pajak & Retribusi melalui aplikasi terintegrasi yang transparan dan mudah diakses masyarakat.

  • Pengawasan Partisipatif melibatkan DPRD, masyarakat, dan lembaga pengawas untuk memastikan akuntabilitas.

  • Kampanye Edukasi Publik terkait manfaat pajak dan retribusi bagi pembangunan, guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (KH74)


artikel berita ini dibuat untuk keperluan publikasi dan transparansi kegiatan Pemkab Sumbawa