Sumbawa, ppid.sumbawakab.go.id/21 Agustus 2025 – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetyo, S.Sos., M.AP., menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah Tahun 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (21/8/2025), dihadiri pula oleh Forkopimda, OPD terkait, serta anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.
Dalam rapat tersebut, mayoritas fraksi DPRD menyatakan mendukung Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021–2025. Perubahan ini didasari tambahan dana hibah dari program Upland pada PT. BPR NTB, yang awalnya sebesar Rp 300 juta kini bertambah menjadi Rp 4,305 miliar. Dukungan fraksi mencerminkan harapan agar tambahan penyertaan modal ini mampu memperkuat sektor pertanian dan memberikan manfaat langsung kepada para petani di Kabupaten Sumbawa. Namun, fraksi DPRD menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut.
Selain itu, fraksi DPRD juga memberikan pandangan terkait Ranperda perubahan atas Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini dinilai sangat urgen karena harus disinkronkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta PP Nomor 35 Tahun 2023, sesuai hasil evaluasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.
Fraksi-fraksi menyatakan bahwa penyesuaian regulasi pajak dan retribusi penting untuk memperkuat pendapatan daerah, namun menegaskan agar perubahan ini tetap jelas, transparan, akuntabel, serta tidak memberatkan masyarakat kecil.
Sekda Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetyo, mengapresiasi masukan seluruh fraksi DPRD. Menurutnya, saran dan kritik yang disampaikan akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Ranperda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna ini menunjukkan adanya dinamika sehat antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal kebijakan keuangan daerah. Dua poin penting dapat dicermati:
Penyertaan Modal BUMD (PT. BPR NTB)
Tambahan dana hibah Upland sebesar Rp 4,305 miliar membuka peluang besar bagi peningkatan permodalan BUMD untuk mendukung petani.
Namun, kepercayaan publik hanya bisa terjaga bila Pemkab benar-benar menegakkan prinsip good governance: transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi hasil secara periodik.
Perubahan Perda Pajak & Retribusi Daerah
Penyesuaian regulasi ini bersifat wajib, agar sesuai aturan pusat.
Tantangannya adalah menjaga keseimbangan: di satu sisi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), di sisi lain tidak menambah beban masyarakat, khususnya kelompok ekonomi lemah.
Soroti bahwa Pemkab berkomitmen transparan dan akuntabel dalam mengelola dana publik.
Tampilkan narasi bahwa perubahan Perda pajak & retribusi bukan untuk membebani rakyat, melainkan untuk memperkuat layanan publik.
Gunakan infografis sederhana di media sosial agar masyarakat mudah memahami manfaat dari Ranperda ini. (KH74)
artikel berita ini dibuat untuk keperluan publikasi dan transparansi kegiatan Pemkab Sumbawa