Sumbawa, ppid.sumbawakab.go.id - (27/02) Bertempat di Aula Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Kepala Bappeda Kabupaten Sumbawa_ ES. ADI NUSANTARA H. S.Sos.MT dalam laporannya menyampaikan bahwa konsultasi publik merupakan salah satu metode yang dilakukan pemerintah daerah dalam mendorong partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang merupakan peraturan turunan dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sehingga Bappeda yang dalam hal ini sebagai opd dengan fungsi penunjang urusan yang menyelenggarakan perencanaan pembangunan daerah berkewajiban untuk mendengarkan pendapat, usulan masukan, kritik yang konstruktif dari audiens atau peserta konsultasi publik dari peserta guna penyempurnaan rancangan awal rkpd 2024 yang disusun secara teknokratis. Memasuki tahun ke-4 pemerintahan M-Novi yang merupakan tahun yang relatif penuh dengan tantangan, dari hasil evaluasi yang dilakukan terhadap 10 aspek indikator kinerja utama dan 23 indikator kinerja daerah pada tahun 2023, di mana ada beberapa indikator yang perlu lebih akseleratif untuk didorong dan dituntaskan pencapaiannya.
Beberapa hal yang akan disampaikan sebagai laporan atas terselenggaranya kegiatan ini diantaranya dasar hukum penyelenggaraan Konsultasi Publik rencana kerja pemerintah daerah tahun 2024 tentunya mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perencanaan di daerah diantaranya:
1. Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pmbangunan Nasional.
2. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017 tentang Partisipasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2020 tentang SIPD.
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 tahun 2021 tentang hasil Verifikasi dan Validasi Pemutahiran Klasifikasi, kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan keuangan Daerah.
Kegiatan ini diikuti oleh 150 peserta yang terdiri dari Kepala OPD, Unsur Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita, Tokoh masyarakat, FK2D, Forum Anak dan Organisasi lainnya yang menjadi stakeholder Pembangunan Daerah. Dari segi mekanisme penyelenggaraan di mana penyelenggaraan konsultasi publik ini dilaksanakan dengan mekanisme pemaparan oleh tiga pihak yaitu Bapenda terkait estimasi pendapatan tahun 2024, BPKAD terkait estimasi belanja dan pembiayaan tahun 2024 dan Bappeda terkait rancangan awal RKPD 2024.
Di mana Untuk pelaksanaan mengingat kondisi Sumbawa yang sampai saat ini masih belum sepenuhnya pulih dari pandemi covid 19 maka berdasarkan prosedur kesehatan kegiatan konsultasi pabrik menggunakan dua pola yaitu virtual atau submitting untuk kepala desa dan perangkatnya yang kedua secara luring sesuai dengan daftar undangan yang ada yang diharapkan nantinya dari pelaksanaan ini akan menghasilkan output berupa masukan, saran, kritik terhadap rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah tahun 2024 yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan peserta.
Dilanjutkan dengan sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa_Ir. DIRMAWAN yang sekaligus membuka acara konsultasi publik RANWAL RKPD 2024 menyampaikan bahwa mencermati laporan kepala bapenda di mana pada tahun 2024 ini merupakan tahun yang penuh dengan tantangan, ada dua hal yang dicatat sebagai isu penting yang harus dikawal secara cermat diantaranya tentang pencapaian program dalam RPJMD dan 10 program unggulan MO-NOVI. Terkait hal ini pihaknya meminta agar semua stakeholder pembangunan dapat bersinergi, menggalang kekuatan dan strategi untuk dapat mengawal pencapaian tersebut. Pemerintah daerah tentunya juga berupaya maksimal untuk mengejar pencapaian target-target yang tertuang dalam RPJMD, baik melalui optimalisasi APBD Kabupaten maupun mengupayakan sinergitas dengan sumber-sumber pendanaan lain seperti APBN maupun APBD Provinsi termasuk juga dari pihak eksternal pemerintah. Melalui forum konsultasi publik ini diharapkan ada masukan-masukan yang konstruktif terkait upaya-upaya sinergis dalam membangun semangat gotong royong dari seluruh stakeholder Pembangunan Daerah. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bappeda pada laporannya mengatakan bahwa forum konsultasi publik ini merupakan salah satu metode yang dilaksanakan dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sudah menjadi visi misi pemerintahan monovi yaitu Sumbawa Gemilang yang berkeadaban. Semangat ini merupakan nafas dari 5 misi yaitu Sumbawa sehat dan cerdas, Sumbawa maju dan mandiri, Sumbawa bersih dan melayani, Sumbawa aman dan berbudaya, Sumbawa tangguh dan berkelanjutan. Oleh karenanya pada setiap tahapan penyelenggaraan pemerintah melalui kesempatan ini pihaknya menghimbau kepada seluruh peserta konsultasi publik untuk dapat berpartisipasi aktif dalam bentuk penyampaian usul, saran, masukan, kritik dan konstruktif terhadap rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah tahun 2024.