12 September 2022
312
Sumbawa, ppid.sumbawakab.go.id - Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap keberadaan pasar bayangan yang ada diwilayah Desa Motong Kecamatan Utan, pada Senin (12/09/2022). Kegiatan yang dimulai sejak pukul 3.50 wita tersebut berlangsung aman dan lancar.
Kasat Pol PP Sumbawa, H Sahabuddin SSos MSi dalam laporannya mengatakan, kegiatan diawali dengan Apel Konsolidasi yang dilanjutkan dengan Apel Persiapan, di halaman Kantor Bupati Sumbawa. Baru kemudian menuju Desa Motong Kecamatan Utan. "Ada sekitar 140 orang petugas yang turun ke lokasi, dari anggota Kodim 1607, Polres, Pol PP, Dinas Koperindag, Damkar, Dishub, dan Forkopimcam," terangnya.
Setelah tiba di lokasi, personel Pol PP langsung melaksanakan pembersihan terhadap bekas tempat jualan masyarakat setempat. Kemudian sekitar pukul 06.00 wita, dilakukan pembacaan himbauan Pemerintah Kabupaten Sumbawa No.332/249/IX/SATPOLPP/2022 terhadap masyarakat Kecamatan Utan, oleh Kabid Linmas Satpol PP Syarifah, S.Sos., M.Si yang intinya terkait Peraturan pemerintah Daerah No 17 tahun 2017 tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko sualayan:
Pasal 22 ayat 1 berbunyi, pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib memiliki izin usaha yang di keluarkan oleh pemerintah Daerah (pelanggaran ketentuan dimaksud dapat dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.30.000.000).
Kedua, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No.15 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pasal 17 ayat 1 Huruf d berbunyi : mempergunakan pasilitas umum dan/atau fasilitas sosial yang bukan peruntukannya (pelanggaran atas ketentuan yang di maksud dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.25.000 000)
Selanjutnya pukul 06.15 wita, himbauan juga disampaikan oleh Kabid P2UD Sat Pol PP Sumbawa Imron, SE. yang intinya: Diharapkan kepada para Ibu-ibu untuk tidak berjualan di bantaran jalan karena dapat menggangu pasilitas umum. Apabila terjadi pelanggaran maka akan di kenakan undang-undang yang berlaku,maka dari itu saya minta kepada para pedagang patuhi aturan, jangan ada berjualan di pinggir jalan dan di bantaran jalan lagi. Himbauan ini disampaikan demi kebaikan semua pihak, karena pemerintah telah menyiapkan pasar tempat para ibu-ibu untuk berjualan yang lebih layak dan lebih baik. "Pengamanan dan penertiban pasar bayangan Desa Motong Kecamatan Utan, Alhamdulillah selesai dengan tertib, aman dan lancar. Barang bukti diamankan di Kantor Satpolpp Sumbawa dan pemiliknya akan di panggil ke Satpolpp Sumbawa," ujarnya.
Diungkapkan, saat ini Pasar bayangan Desa Motong Kecamatan Utan telah di bongkar oleh pedagang dengan kesadaran sendiri, sebelum pelaksanaan penertiban. Untuk mencegah adanya masyarakat berjualan, Pemerintah Kecamatan Utan akan melaksanakan patroli rutin di sekitaran lokasi Pasar Bayangan. Mengantisipasi hal-hal yang terjadi karena adanya orang -orang yang tidak bertanggung jawab melakukan provokasi atas larangan terhadap masyarakat yang berjualan di pasar bayangan Kecamatan Utan.