26 Oktober 2021
671
Sumbawa, PPIDSumbawa - Penertiban dan pembongkaran bangunan liar di area pasar seketeng dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP, Adiman, S.STP, M.Si., bersama Kapolsek Sumbawa dan KUPT Pasar Seketeng pada Selasa pagi (26/10). Hal ini karena keberadaan bangunan tidak memiliki izin dari Dinas terkait. Selain itu juga, pembongkaran dilakukan karena peringatan dan teguran dari Pemerintah Daerah tidak diindahkan oleh pemilik bangunan.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Satpol PP menyampaikan bahwa kegiatan penertiban harus dilakukan dalam rangka menertibkan pasar seketeng dari bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin.
“Karena bagunan yang ada di area pasar seketeng ini ketika hendak dibangun tentunya harus memiliki izin dari Dinas Koperindag dan bangunan ini adalah bangunan tanpa izin yang nanti akan menggangu pemasangan portal E-Parkir.” Ujarnya
Dikatakan, bahwa bangunan tanpa izin yang ditertibkan pada hari ini hanya terdapat disatu titik lokasi saja. Oleh karena itu, Sekretaris Satpol PP berharap melalui pembongkaran bangunan ini dapat memberikan pemahaman dan informasi kepada masayarakat bahwa keinginan untuk mendirikan usaha tidak ditutupi oleh Pemerintah.
“Namun jika ingin menambahkan bangunan untuk tempat usaha di area pasar seketeng harus memiliki izin dari dinas terkait, agar hal-hal seperti ini tidak terjadi.” pungkasnya