PROFILE PPID KABUPATEN SUMBAWA
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN
Sejak Tahun 2008 Indonesia memasuki momentum baru dalam hal pengelolaan badan public apakah swasta atau pemerintah yaitu era baru dalam keterbukaan, hal ini Karena pada tahun tersebut disahkannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan Informasi Publik sangat penting karena masyarakat dapat mengetahui setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh badan public terutama pemerintah.
Pelayanan informasi public sangat penting dan harus dikelola dengan sebaik-baiknya oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan public yang telah diamanatkan oleh UU Nomor 14 tahun 2008 sebagai pengelola keterbukaan informasi public.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa sejak berlakunya UU Keterbukaan Informasi Publik, melalui berbagai upaya terus berusaha agar keterbukaan informasi dapat segera terwujud, maka sejak tahun 2013 melalui Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 784 tahun 2013 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi , berdasarkan keputusan tersebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dijabat oleh Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sumbawa.
Seiring dengan perubahan nomenklatur maka sejak tahun 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 163 tahun 2021 tentang ...., ditetapkanlah Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian sebagai Pejabat PPID menggantikan Bagian Humas dan Protokol Setda Sumbawa.
Apakah PPID itu ?
PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertanggung jawab terhadap pengumpulan pendokunetasian penyediaan dan pelayanan informasi public.
Dasar Hukum pembentukan PPID :
Visi Misi PPID Kabupaten Sumbawa
PPID Kabupaten Sumbawa memiliki visi dan misi sebagai berikut :
Visi : Terwujudnya pelayanan informasi yanng transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dengan misi :
Untuk mewujudkan visi dan misinya PPID Kabupaten Sumbawa memiliki motto : “ melayani dengan cepat tepat dan akurat “
Sebagai pedoman bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 39 Tahun 2011 tentang tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokuentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Dalam upaya mendukung percepatan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Sumbawa khususnya di lingkungan pemerintah, PPID yang dijabat Diskominfotiksandi telah membuat media berupa website serta social media yang dapat dikunjungi dan diakses oleh masyarakat yang membutuhkan informasi terkait pelaksanaan pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Sumbawa.
Website PPID Kabupaten Sumbawa telah terintegrasi dengan website induk Sumbawakab.go.id, website OPD serta website lainnya yang dikelola oleh bagian atau bidang yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Dengan system yang terintegrasi ini diharapkan masyarakat dapat mengakses yang seluas-luasnya tentang pengelolaan dan pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Sumbawa tentunya sesuai dan diatur serta dibatasi oleh peraturan perudang-undangan yang mengatur tentang Keterbukaan informasi public.
Informasi Publik Hak anda untuk tahu
Pelayanan Informasi Publik Kabupaten Sumbawa berada pada Dinas Kominfotiksandi kabupaten Sumbawa yang beralamat di Jalan Garuda Nomor 1 Komplek Kantor Bupati Sumbawa
Untuk mendukung keterbukaan informasi public PPID kabupaten Sumbawa memiliki beberapa media diantaranya
Website PPID : www.ppid.sumbawakab.go.id
Website induk : Sumbawakab.go.id
Email : ppidkabupatensumbawa@gmail.com
Radio : Suara Sabalong Samalewa
FB : Ppid Pemkab Sumbawa
Youtube : PPID Kabupaten Sumbawa
IG :