• https://new-sigmaslot.amp186.com/https://new-ixplay88.amp186.com/https://new-langkahslot.amp186.com/rtp ijp88ijp88 officialrtp forbes88rtp langkahslotbonus slot gacorhttps://www.psycholog-blaszczyk.pl/rtp pastigacor88slot pulsartp ixplay88togel onlineagen slot gacorcolok jituofficial ijp88togel sydneyapk ijp88sabung ayamsitus slot gacorlogin totoslot gacor bonus 50%slot gacor hari inislot qrisslot pulsaslot danaslot danahttps://www.ckziu.tarnow.pl/slot gacor 2026slot qrisslot danaslot pulsaslot thailandjackpot slottogeltotoslot777https://ppid.sumbawakab.go.id/https://online.thedivineclasses.in/sbobet
  • PPID PEMKAB SUMBAWA

    Tugas dan Wewenang


    TUGAS PPID 

     

    WEWENANG PPID

    1. Menyusun dan Melaksanakan  Kebijakan Layanan Informasi Publik:

    2. Menyusun Laporan Pelaksanaan Kebijakan Layanan Informasi Publik;
    3. Mengordinasikan dan Mengonsolidasikan Proses Penyimpanan, Pendokumentasian,Penyediaan dan Pelayanan Informasi Publik: 
    4. Mengoordinasikan dan Mengonsolidasikan Pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
    5. Melakukan Verifikasi Dokumen Informasi Publik;
    6. Menentukan Informasi Publik yang Dapat Diakses Oleh Publik dan Layak untuk Dipublikasikan;
    7. Melakukan Pengujian tentang Konsekwensi atas Informasi Publik yang akan Dikecualikan;
    8. Melakukan Pengelolaan, Pemeliharaan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
    9. Menyediakan Informasi Publik Secara Efektif dan Efisien agar Mudah Diakses Oleh Publik
    10. Melakukan Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Monitoring atas Pelaksanaan Kebijakan Teknis Informasi Publik yang Dilakukan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
     
    1. Menetapkan Kebijkan Informasi Publik;
    2. Menetapkan Laporan Pelaksanaan Kebijakan Layanan Informasi Publik;
    3. Melaksanakan Rapat Koordinasi dan Rapat Kerja Secara Berkala dan/atau Sesuai Dengan Kebutuhan Dalam Melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
    4. Meminta Klarifikasi Kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
    5. Menetapakan dan Memutuskan Suatu Informasi Publik dapat diakses oleh Publik atau tidak berdasarkan pengujian konsekwensi atas informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan atasan PPID;
    6. Menolak permintaan informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi publik yang dikecualikan atau rahasia dengan persetujuan atasan PPID;
    7. Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau petugas pelayanan informasi untuk membuat, mengelola, memelihara dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
    8. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana dan/atau petugas pelayanan informasi. 

    TUGAS ATASAN PPID 

     

    WEWENANG ATASAN PPID

    1. Menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;

    2. Menyusun arah kebijakan layanan informasi publik di Badan Publik;
    3. Menyelesaikan keberatan atas permintaan informasi publik;
    4. Mewakili Badan Publik didalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan;
    5. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.
     
    1. Menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana;
    2. Menetapkan arah kebijakan pelaksanaan layanan informasi publik di Badan Publik;
    3. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID;
    4. Menunjuk PPID untuk mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan;
    5. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana, pejabat fungsional dan/atau petugas layanan informasi;

    TUGAS PPID PELAKSANA 

     

    WEWENANG PPID PELAKSANA

    1. Membantu PPID dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;

    2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan oleh PPID;
    3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik;
    4. Mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas pelayanan informasi di Badan Publik;
    5. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen informasi publik;
    6. Membantu membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
    7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik.
     
    1. Menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana;
    2. Menetapkan arah kebijakan pelaksanaan layanan informasi publik di Badan Publik;
    3. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID;
    4. Menunjuk PPID untuk mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan;
    5. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana, pejabat fungsional dan/atau petugas layanan informasi;