-
Menyusun dan Melaksanakan Kebijakan Layanan Informasi Publik:
- Menyusun Laporan Pelaksanaan Kebijakan Layanan Informasi Publik;
- Mengordinasikan dan Mengonsolidasikan Proses Penyimpanan, Pendokumentasian,Penyediaan dan Pelayanan Informasi Publik:
- Mengoordinasikan dan Mengonsolidasikan Pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- Melakukan Verifikasi Dokumen Informasi Publik;
- Menentukan Informasi Publik yang Dapat Diakses Oleh Publik dan Layak untuk Dipublikasikan;
- Melakukan Pengujian tentang Konsekwensi atas Informasi Publik yang akan Dikecualikan;
- Melakukan Pengelolaan, Pemeliharaan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- Menyediakan Informasi Publik Secara Efektif dan Efisien agar Mudah Diakses Oleh Publik
- Melakukan Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Monitoring atas Pelaksanaan Kebijakan Teknis Informasi Publik yang Dilakukan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
|
|
- Menetapkan Kebijkan Informasi Publik;
- Menetapkan Laporan Pelaksanaan Kebijakan Layanan Informasi Publik;
- Melaksanakan Rapat Koordinasi dan Rapat Kerja Secara Berkala dan/atau Sesuai Dengan Kebutuhan Dalam Melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
- Meminta Klarifikasi Kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
- Menetapakan dan Memutuskan Suatu Informasi Publik dapat diakses oleh Publik atau tidak berdasarkan pengujian konsekwensi atas informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan atasan PPID;
- Menolak permintaan informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi publik yang dikecualikan atau rahasia dengan persetujuan atasan PPID;
- Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau petugas pelayanan informasi untuk membuat, mengelola, memelihara dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana dan/atau petugas pelayanan informasi.
|