PPID PEMKAB SUMBAWA

Tugas dan Wewenang


TUGAS PPID 

 

WEWENANG PPID

  1. Menyusun dan Melaksanakan  Kebijakan Layanan Informasi Publik:

  2. Menyusun Laporan Pelaksanaan Kebijakan Layanan Informasi Publik;
  3. Mengordinasikan dan Mengonsolidasikan Proses Penyimpanan, Pendokumentasian,Penyediaan dan Pelayanan Informasi Publik: 
  4. Mengoordinasikan dan Mengonsolidasikan Pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. Melakukan Verifikasi Dokumen Informasi Publik;
  6. Menentukan Informasi Publik yang Dapat Diakses Oleh Publik dan Layak untuk Dipublikasikan;
  7. Melakukan Pengujian tentang Konsekwensi atas Informasi Publik yang akan Dikecualikan;
  8. Melakukan Pengelolaan, Pemeliharaan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  9. Menyediakan Informasi Publik Secara Efektif dan Efisien agar Mudah Diakses Oleh Publik
  10. Melakukan Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Monitoring atas Pelaksanaan Kebijakan Teknis Informasi Publik yang Dilakukan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
 
  1. Menetapkan Kebijkan Informasi Publik;
  2. Menetapkan Laporan Pelaksanaan Kebijakan Layanan Informasi Publik;
  3. Melaksanakan Rapat Koordinasi dan Rapat Kerja Secara Berkala dan/atau Sesuai Dengan Kebutuhan Dalam Melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
  4. Meminta Klarifikasi Kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
  5. Menetapakan dan Memutuskan Suatu Informasi Publik dapat diakses oleh Publik atau tidak berdasarkan pengujian konsekwensi atas informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan atasan PPID;
  6. Menolak permintaan informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi publik yang dikecualikan atau rahasia dengan persetujuan atasan PPID;
  7. Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau petugas pelayanan informasi untuk membuat, mengelola, memelihara dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
  8. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana dan/atau petugas pelayanan informasi. 

TUGAS ATASAN PPID 

 

WEWENANG ATASAN PPID

  1. Menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;

  2. Menyusun arah kebijakan layanan informasi publik di Badan Publik;
  3. Menyelesaikan keberatan atas permintaan informasi publik;
  4. Mewakili Badan Publik didalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan;
  5. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.
 
  1. Menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana;
  2. Menetapkan arah kebijakan pelaksanaan layanan informasi publik di Badan Publik;
  3. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID;
  4. Menunjuk PPID untuk mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan;
  5. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana, pejabat fungsional dan/atau petugas layanan informasi;

TUGAS PPID PELAKSANA 

 

WEWENANG PPID PELAKSANA

  1. Membantu PPID dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;

  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan oleh PPID;
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik;
  4. Mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas pelayanan informasi di Badan Publik;
  5. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen informasi publik;
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik.
 
  1. Menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana;
  2. Menetapkan arah kebijakan pelaksanaan layanan informasi publik di Badan Publik;
  3. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID;
  4. Menunjuk PPID untuk mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan;
  5. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana, pejabat fungsional dan/atau petugas layanan informasi;