• https://new-sigmaslot.amp186.com/https://new-ixplay88.amp186.com/https://new-langkahslot.amp186.com/rtp ijp88ijp88 officialrtp forbes88rtp langkahslotbonus slot gacorhttps://www.psycholog-blaszczyk.pl/rtp pastigacor88slot pulsartp ixplay88togel onlineagen slot gacorcolok jituofficial ijp88togel sydneyapk ijp88sabung ayamsitus slot gacorlogin totoslot gacor bonus 50%slot gacor hari inislot qrisslot pulsaslot danaslot danahttps://www.ckziu.tarnow.pl/slot gacor 2026slot qrisslot danaslot pulsaslot thailandjackpot slottogeltotoslot777https://ppid.sumbawakab.go.id/https://online.thedivineclasses.in/sbobet
  • DETAIL INFORMASI PUBLIK
    Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

     

    1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut : KTP (perorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga)
    2. Petugas Data dan Informasi PPID Pemerintah Kabupaten Sumbawa mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik
    3. Jika berkas permohonan informasi lengkap, maka PPID Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik
    4. PPID Pemerintah Kabupaten Sumbawa memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima
    5. Jika berkas tidak lengkap maka PPID Pemerintah Kabupaten Sumbawa meminta kelengkapan data kepada pemohon dengan mengirim surat permohonan kelengkapan data (kelengkapan data diterima paling lambat 3 (tiga) hari kerja)
    6. Jika informasi belum dikuasai/didokumentasikan, maka PPID Pemerintah Kabupaten Sumbawa dapat menyampaikan kepada pemohon perihal perpanjangan waktu jawaban informasi publik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang
    7. Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai
    8. Jika pemohon informasi publik tidak puas dengan jawaban informasi publik dan/atau jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi berhak mengajukan keberatan informasi
    9. Atau dapat mengunjungi situs resmi PPID Pemerintah Kabupaten Sumbawa ppid.sumbawakab.go.id
    Tanggal Posting: 2022-08-23
    Sumber OPD: Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik
    Type File: TEXT
    Jenis Informasi: Berkala
    Lihat: 671
    Download: 0