Sumbawa, ppid.sumbawakab.go.id/November 2025 — Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi menerbitkan dua regulasi strategis guna mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kedua regulasi tersebut adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Perbup Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam mendukung program nasional pembangunan 3 juta rumah yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, menyampaikan bahwa kedua regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat dalam memiliki rumah yang layak dan terjangkau.
“Melalui pembebasan BPHTB dan retribusi PBG, kami ingin mengurangi beban biaya yang selama ini menjadi kendala utama bagi masyarakat dalam membangun atau memiliki rumah. Ini adalah langkah konkret daerah dalam mendukung program nasional,” ujarnya.
Perbup Nomor 7 Tahun 2025 mengatur pembebasan BPHTB bagi MBR, sehingga masyarakat tidak lagi terbebani pajak saat memperoleh hak atas tanah dan bangunan untuk rumah tinggal sederhana. Sementara itu, Perbup Nomor 8 Tahun 2025 memberikan pembebasan retribusi PBG yang sebelumnya menjadi salah satu komponen biaya dalam proses perizinan bangunan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa memastikan bahwa pelayanan PBG tetap berjalan optimal melalui sistem digital berbasis SIMBG. Sistem ini mendukung transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan akses layanan bagi masyarakat.
Dengan diterbitkannya dua regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa optimistis dapat mempercepat pembangunan rumah bagi MBR, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan bangunan gedung di daerah.
Penerbitan dua Perbup ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa tidak hanya mengikuti kebijakan nasional, tetapi juga menerjemahkannya ke dalam kebijakan konkret di tingkat daerah.
Selama ini, dua komponen biaya yang sering menjadi kendala masyarakat dalam memiliki rumah adalah:
BPHTB (pajak perolehan tanah/bangunan)
Retribusi PBG (izin bangunan)
Dengan dihapusnya dua beban ini untuk MBR, maka akses terhadap kepemilikan rumah menjadi lebih terbuka. Ini adalah bentuk intervensi langsung pada akar persoalan, yaitu tingginya biaya awal pembangunan atau pembelian rumah.
Kebijakan ini juga menunjukkan adanya sinkronisasi antara pemerintah daerah dengan program nasional pembangunan 3 juta rumah. Peran daerah menjadi sangat penting karena:
Daerah yang mengatur perizinan
Daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat
Daerah yang memastikan implementasi berjalan
Artinya, keberhasilan program nasional sangat bergantung pada langkah konkret seperti yang dilakukan Pemkab Sumbawa.
Penggunaan sistem SIMBG menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa:
Proses perizinan lebih cepat
Tidak berbelit-belit
Dapat dipantau secara terbuka
Ini juga merupakan bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, di mana masyarakat dapat mengakses layanan dengan lebih jelas dan transparan.
Selain membantu masyarakat, kebijakan ini juga berpotensi:
Mendorong pertumbuhan sektor perumahan
Menggerakkan ekonomi lokal
Meningkatkan kualitas permukiman
Mengurangi kawasan tidak layak huni
Kebijakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG ini bukan sekadar regulasi administratif, tetapi merupakan langkah nyata untuk mendekatkan masyarakat pada hak dasar mereka: memiliki hunian yang layak.
Dalam konteks transparansi, publikasi kebijakan ini menjadi penting agar masyarakat mengetahui:
Hak dan kemudahan yang diberikan pemerintah
Mekanisme yang bisa diakses
Komitmen pemerintah daerah dalam bekerja
Ke depan, partisipasi masyarakat juga menjadi kunci—baik dalam memanfaatkan kebijakan ini maupun dalam mengawasi pelaksanaannya agar benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa.