Sumbawa, ppid.sumbawakab.go.id/2-3/2026 — Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus menunjukkan komitmennya dalam merealisasikan program prioritas daerah. Salah satu langkah nyata ditunjukkan melalui pelaksanaan Program Unggulan bidang perlindungan sosial tenaga kerja, yang mulai berjalan dalam satu tahun kepemimpinan Syarafuddin Jarot dan Wakil Bupati Mohamad Ansori.
Program ini difokuskan pada perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan tenaga non-ASN di Kabupaten Sumbawa. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 25.736 pekerja telah mendapatkan perlindungan melalui bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jumlah tersebut terdiri dari 21.736 tenaga non-ASN dan 4.000 pekerja kategori rentan lainnya, yang kini memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Untuk mendukung pelaksanaan program ini, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,35 miliar, yang disalurkan melalui Dinas Sosial serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dana tersebut digunakan untuk memastikan pekerja berisiko tinggi memperoleh perlindungan finansial apabila terjadi kecelakaan kerja maupun risiko kematian, sehingga keluarga pekerja tetap mendapatkan jaminan sosial.
Pemerintah daerah menilai program ini sebagai bagian penting dari upaya membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat pekerja.
Program perlindungan pekerja ini menjadi salah satu indikator bahwa arah kebijakan pemerintahan Jarot–Ansori mulai berjalan sesuai komitmen awal. Dalam visi pembangunan daerah, penguatan jaring pengaman sosial menjadi salah satu prioritas untuk mengurangi kerentanan ekonomi masyarakat.
Perluasan jaminan sosial bagi pekerja non-ASN dan pekerja rentan menunjukkan pergeseran pendekatan pembangunan dari sekadar pembangunan fisik menuju perlindungan kesejahteraan masyarakat secara langsung. Program ini juga dinilai mampu:
Memberikan rasa aman bagi pekerja sektor informal
Mengurangi risiko kemiskinan akibat kecelakaan kerja atau kematian pencari nafkah
Meningkatkan stabilitas ekonomi keluarga pekerja
Memperkuat sistem perlindungan sosial daerah
Secara kebijakan, langkah ini mencerminkan upaya pemerintah daerah membangun tata kelola yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat pekerja, sekaligus menunjukkan bahwa janji politik tidak hanya bersifat normatif, tetapi mulai diwujudkan dalam program konkret dan terukur.
Melalui transparansi informasi program seperti ini, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat mengetahui arah pembangunan, mengawasi pelaksanaannya, serta bersama-sama mendukung keberlanjutan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat. (KH74)
artikel berita ini dibuat untuk keperluan publikasi dan transparansi kegiatan Pemkab Sumbawa