Sumbawa Besar, ppid,sumbawakab.go.id/10.2.2026 — Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025. Dokumen anggaran ini menjadi instrumen utama pemerintah daerah dalam menjamin keberlanjutan pelayanan publik, menjaga stabilitas fiskal, serta mendorong pemulihan dan penguatan ekonomi daerah.
Berdasarkan ringkasan APBD, total pendapatan daerah Kabupaten Sumbawa tahun 2026 mencapai Rp1,895 triliun, sementara total belanja daerah sebesar Rp1,918 triliun, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp22,995 miliar yang ditutup melalui pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah Kabupaten Sumbawa masih didominasi oleh pendapatan transfer dari pemerintah pusat, yang mencapai Rp1,632 triliun atau sekitar 86 persen dari total pendapatan daerah. Hal ini menunjukkan bahwa ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat masih cukup tinggi.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat sebesar Rp251,48 miliar, yang bersumber dari:
Selain itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah, termasuk hibah, mencapai Rp12,01 miliar.
Dari sisi pengeluaran, belanja operasi masih menjadi porsi terbesar dengan nilai Rp1,591 triliun atau lebih dari 83 persen dari total belanja daerah. Belanja ini mencakup:
Sementara itu, belanja modal dialokasikan sebesar Rp50,36 miliar, yang digunakan untuk pembangunan dan pengadaan aset daerah seperti:
Untuk mengantisipasi kondisi darurat, pemerintah daerah juga mengalokasikan belanja tidak terduga sebesar Rp20 miliar, serta belanja transfer ke desa dan pemerintah lainnya sebesar Rp256,88 miliar.
Defisit anggaran ditutup melalui pembiayaan daerah, dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp25 miliar yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah sebesar Rp2,005 miliar, maka pembiayaan netto tercatat Rp22,995 miliar, sehingga APBD 2026 disusun dalam kondisi berimbang.
APBD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2026 mencerminkan orientasi kebijakan yang masih berfokus pada stabilitas birokrasi dan keberlangsungan pelayanan dasar, namun sekaligus menunjukkan sejumlah tantangan struktural yang perlu mendapat perhatian ke depan.
Pertama, tingginya ketergantungan pada dana transfer pusat menjadi sinyal bahwa kemandirian fiskal daerah masih terbatas. Kontribusi PAD yang relatif kecil menunjukkan perlunya inovasi dan intensifikasi sumber pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.
Kedua, belanja pegawai yang mendominasi belanja operasi menjadi catatan penting. Di satu sisi, hal ini menjamin kesinambungan pelayanan publik, namun di sisi lain ruang fiskal untuk belanja produktif dan pembangunan infrastruktur masih terbatas, tercermin dari kecilnya porsi belanja modal.
Ketiga, alokasi belanja tidak terduga dan belanja transfer ke desa menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan sosial, respons kebencanaan, serta pemerataan pembangunan hingga tingkat desa.
Ke depan, tantangan utama Pemerintah Kabupaten Sumbawa adalah menyeimbangkan antara belanja rutin dan belanja pembangunan, memperkuat kualitas belanja agar lebih berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah, serta mendorong transformasi ekonomi yang tidak semata bertumpu pada konsumsi dan sektor primer.
Dengan keterbukaan informasi APBD ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami arah kebijakan fiskal daerah, sekaligus berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan Kabupaten Sumbawa. (KH74)