BERITA DETAIL
PEMKAB SUMBAWA YAKIN PELEPASAN HAK ATAS TANAH UPTB UPPD SAMSAT SUDAH TUNTAS SESUAI PROSEDUR DAN TATA ADMINISTRASI YANG BAIK

PEMKAB SUMBAWA YAKIN PELEPASAN HAK ATAS TANAH UPTB UPPD SAMSAT SUDAH TUNTAS SESUAI PROSEDUR DAN TATA ADMINISTRASI YANG BAIK

10 November 2021   397
Sumbawa Besar---Terkait penyampaian aspirasi oleh masyarakat dalam hal keberadaan lahan UPTB UPPD Samsat Sumbawa Rabu, (10/11) yang secara spesifik mereka menyampaikan klaim atas lahan tersebut dan mengaku mempunyai sertifikat dan sampai berpandangan belum ada proses jual beli dengan pemerintah. Pemerintah Kabupaten Sumbawa perlu menyampaikan secara detil sebagai penjelasan permasalahan terhadap hal tersebut, dan diharapkan agar dapat memberikan pemahaman maupun penegasan atas proses-proses yang sudah terdokumentasi selama ini.
Sebelum menjadi asset Pemerintah Provinsi NTB, asset ini merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang tercatat dalam inventaris Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Pengadaan lahan UPTB UPPD Samsat Sumbawa yang terletak di Jalan Bungur, diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa sekitar tahun 1994 atau hampir tiga dekade yanga lalu. Dalam hubungan dengan klaim warga masyarakat tersebut, dengan tegas Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa secara administratif Pemerintah sangat meyakini bahwa semua proses pelepasan hak atas tanah tersebut termasuk pembayaran sudah tuntas dan berjalan sesuai dengan prosedur dan tata administrasi yang baik. Hal ini sangat dikuatkan dengan beberapa dokumen pendukung yang terdokumentasi secara lengkap.
Pengadaan tanah yang digunakan untuk Kantor UPTB UPPD Samsat Sumbawa merupakan rangkain pengadaan tanah yang dilaksanakan untuk rencana pembangunan kantor pemerintah di wilayah Jalan Bungur Sumbawa Besar, termasuk di dalamnya perluasan Jalan Bungur sendiri. Sehingga secara kronologis proses tersebut tidak bisa dipisahkan dan peruntukannya dilihat dalam pemahaman kebutuhan akan lokasi kantor pemerintah saat itu. Penjelasan detil kronologis tanah yang digunakan untuk kantor UPTB UPPD Samsat tersebut merupakan rekaman dokumen yang terdokumentasi dalam file Pemerintah Daerah. Kronologis ini, secara simultan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumbawa juga telah menyampaikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi NTB melalui Balai Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah Provinsi NTB.
Terkait pengadaan tanah oleh Pemerintah Daerah tersebut, dapat disampaikan sebagai berikut:
Pemerintah Kabupaten Sumbawa melakukan pembebasan tanah pada Jalan Bungur berdasarkan kwitansi Tanggal 11 Januari 1994 dengan pasal anggaran 2P.0.7.4.01.001 sebesar Rp12.247.356,- (Dua Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) Kepada H. Maksud. Lahan ini untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan Kantor Sospol dan PDE Kabupaten Sumbawa. Adapun pihak-pihak yang bertandatangan dalam kwitansi tersebut adalah : 1. Odang Husain (Pimpinan Proyek), 2. Abdul Rahman (Bendaharawan Proyek) 3. H. Maksud (Pemilik Tanah).
Terkait dengan pembebasan lahan tersebut pada tanggal 11 Januari 1994, H. Maksud selaku pemilik tanah (Pihak Kesatu) telah melengkapi dokumen pengadaan tanah antara lain dengan menandatangani : (1) Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dan menerima ganti rugi sebesar Rp 12.247.356,- (dua belas juta dua ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah) atas tanah tersebut kepada Odang Husain bertindak atas nama pemerintah daerah selaku yang menerima pelepasan hak (pihak kedua) dihadapan Kepala Wilayah Kecamatan Sumbawa (Camat Sumbawa) Drs. Syaifullah Karim. Dengan Saksi-saksi Sekwilcam Sumbawa dan Lurah Lempeh. (2) Surat Pernyataan Kesediaan Menjual Tanah Kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang diketahui oleh Lurah Lempeh dan Kepala Wilayah Kecamatan Sumbawa/Camat Sumbawa. (3) Surat Pernyataan Lurah Lempeh Nomor 591/525/XII/1993 Tanggal 11 Januari 1994 Yang Menerangkan Bahwa Tanah Tersebut Adalah Memang Benar Milik H. Maksud dan Tidak Dalam Sengketa.
Selanjutnya Pada Tahun 1995, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melakukan pembebasan tanah kembali berdasarkan Kwitansi Tanggal 28 Februari 1995 dengan pasal anggaran 2P.0.10.2.02.001 sebesar Rp 9.160.000,- (Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) kepada H. Maksud untuk digunakan sebagai lokasi perluasan/jalan tembusan Sernu yang berlokasi di Kelurahan Lempeh. Adapun pihak-pihak yang bertandatangan dalam kwitansi tersebut adalah Mahfud Jauhari (Pimpinan Proyek), Abdul Rahman (Bendaharawan Proyek) dan H. Maksud (Pemilik Tanah). Dan terkait hal tersebut pada 20 Februari 1995, H. Maksud selaku pemilik tanah telah melengkapi dokumen pengadaan tanah yaitu Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dan menerima ganti rugi sebesar sebagaimana tersebut di atas, Surat Kesediaan Menjual Tanah Kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa dihadapan Kepala Wilayah Kecamatan Sumbawa dengan saksi Sekwilcam Sumbawa dan Lurah Lempeh dan Surat Pernyataan Lurah Lempeh Kecamatan Sumbawa yang menerangkan kebenaran kepemilikan tanah dan tidak dalam sengketa.
Pada Tahun 1996, sehubungan dengan perluasan Kantor Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumbawa (Bupati Sumbawa), Pemerintah Daerah Tk II Sumbawa (Pemerintah Kabupaten Sumbawa) Telah Melakukan Tanah Milik AJB Bumi Putra 1912 yang berlokasi disebelah barat Kantor Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumbawa seluas 1.200 M2 (Seribu Dua Ratus Meter Persegi) dan menggantinya dengan tanah yang berlokasi di Kelurahan Lempeh Seluas 900 M2 (Sembilan Ratus Meter Persegi) berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 36 Tahun 1996 Tentang Penunjukan Tanah Pengganti Tanah Milik AJB Bumi Putra 1912 Tanggal 5 Januari 1996.
Pada proses selanjutnya, pada tahun 2003, H. Maksud mengajukan Laporan Pengaduan ke Polres sumbawa kaitan dengan penyerobotan tanah sesuai Laporan Pengaduan Nomor 10/Pid/My/Sbb 03 Tanggal 18 Nopember 2003 Tentang Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan dan Penyerobotan Lahan.
Pada Tahun 2003, H. Maksud telah mengajukan laporan kepolisian atas tindak pidana pemalsuan tanda tangan atas nama H. Maksud sesuai Laporan Kepolisian Nomor Nomor LP/688/XII/SPK/2003 Tanggal 4 Desember 2003. Terkait laporan pengaduan tersebut, pada Tanggal 29 Maret 2004, Kepolisian Resor Sumbawa telah menyampaikan kepada H. Maksud atas hasil pemeriksaan atas laporan tersebut sesuai dengan Surat Kapolres melalui Kasat Reskrim Nomor B/01/III/2004/Reskrim Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Kasus dan Pemalsuan Tanda Tangan/Surat dan Penyerobotan Tanah Tanggal 29 Maret 2004 Yang Menerangkan Bahwa Laporan Tersebut Tidak Cukup Bukti dan menyarankan Kepada H. Maksud untuk menempuh proses hukum secara perdata pada Pengadilian Negeri Sumbawa Besar.
Pada Tanggal 21 April 2004, Kapolres Sumbawa telah menyampaikan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan Atas Laporan H. Maksud Terkait Penyerobotan Lahan dan Pemalsuan Tanda Tangan Kepada Bupati Sumbawa Sesuai Surat Nomor B/837/IV/2004/RES.SBW Perihal Pengiriman SP2HP Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan Penyerobotan Lahan Tanggal 21 April 2004.
Tanggal 9 Juni 2004, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menyampaikan surat Kepada H. Maksud terkait perkembangan penyidikan Polres Sumbawa sesuai Surat Bupati Sumbawa Nomor 593.7/352/UMKAP/2004 Hal SP2HP Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan Penyerobotan Lahan Tanggal 9 Juni 2004 yang menerangkan hasil sebagai berikut : (1) Terhadap Laporan Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Tidak Cukup Bukti. (2) Terhadap penyerobotan tanah tidak memilik unsur pidana, mengingat Pemkab Sumbawa sebagai terlapor mempunyai bukti Surat Pelepasan Hak Atas Tanah. (3) Meminta Kepada H. Maksud Untuk Menempuh Proses Hukum Secara Perdata Pada Pengadilian Negeri Sumbawa Besar. (4) Bahwa H. Maksud Tidak Berhak melarang tentang kelanjutan pembangunan Kantor Samsat Kabupaten Sumbawa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang tetap.
Menidaklanjuti surat dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Melalui Surat Nomor 630/77.A/2004 perihal pengukuran dan sertipikat tanah tanggal 30 desember 2004 menyampaikan rincian biaya pengukuran, paal batas, pendafataran surat ukur dan tim peniliti tanah sebesar rp 45.682.900,- (Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Rupiah) Dan Telah Ditindaklanjuti Dengan Dilakukan Pembayaran Sesuai Dengan Kwitansi Pada Tanggal 31 Desember 2004 yang termasuk dalam pengajuan tersebut adalah tanah yang digunakan sebagai Kantor Samsat Sumbawa.
Pada Tahun 2005, telah terbit Sertipikat Hak Pakai Atas Tanah yang digunakan sebagai tanah Samsat Sesuai Sertipikat Hak Pakai Nomor 31 Desa Labuhan Badas Tanggal 13 Desember 2005 Dan Surat Ukur Nomor 680/Lab.Sbw/2005 Tanggal 7 Desember 2005 Dengan Luas 2.821 M2 (Dua Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Satu Meter Persegi) An. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Yang Berekedudukan di Sumbawa Besar.
Tahun 2012, Terkait Pemanfaatan Tanah Oleh Pemerintah Provinsi NTB untuk Kantor Samsat Sumbawa agar segera dilakukan penyelesaian tukar menukar tanah yang telah direncanakan sejak tahun 2003 antara tanah Samsat dengan tanah Pemerintah Provinsi NTB yang berlokasi di Jalan Cendrawasih (eks. Kantor Cabang Dinas Kehutanan Sumbawa sesuai Surat Nomor 031/103/DPKA/2012 Perihal Tindak Lanjut Tukar Menukar Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Tanah Milik Pemerintah Provinsi NTB Tanggal 30 Junuari 2012.
Tahun 2015, telah dilakukan tukar menukar tanah antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan Pemerintah Provinsi NTB berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 032-346 Tahun 2015 Tentang Penghapusan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tanggal 4 Juni 2015 dan Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1405 Tahun 2015 Tentang Tukar Menukar Tanah Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang terletak di Jalan Bungur Nomor 4 Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa dengan tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang terletak di Jalan Cendrawasih Nomor 6 Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, telah dilakukan serah terima tanah tukar menukar Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor 050/723.a/UM/2015 tentang tukar menukar tanah milik provinsi nusa tenggara barat kepada pemerintah kabupaten sumbawa tanggal 4 Desember 2015 dan berita acara serah terima serah terima nomor 029/217/ASET/2015 tentang tukar menukar tanah Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang terletak di Jalan Bungur Nomor 4 Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa dengan tanah pemerintah provinsi nusa tenggara barat yang terletak di Jalan Cendrawasih Nomor 6 Kelurahan Barang Biji Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa Tanggal 4 Desember 2015.
Selanjutnya Berdasarkan Berita Acara Serah Terima tersebut telah dilakukan penghapusan data tanah dari Daftar Barang Milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa sesuai dengan Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 481 Tahun 2016 Tentang Penghapusan Tanah Pemerintah Kabupaten Sumbawa dari Daftar Barang Milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tanggal 6 April 2016.
Tanah hasil tukar menukar tersebut masing-masing digunakan sebagai Kantor Samsat oleh Pemerintah Provinsi NTB dan Kantor PD. BPR NTB oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Pemerintah Kabupaten Sumbawa melakukan tukar menukar tanah/asset yang terletak di Jalan Bungur No. 4 Desa Labuhan Sumbawa, Kec. Labuhan Badas yang sekarang digunakan sebagai kantor UPTB UPPD Samsat Sumbawa oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan gambaran kronologis tersebut, tampak jelas proses administratif yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun dinamika aspirasi pemilik lahan sebelumnya dengan klaim-klaim tertentu yang ditujukan kepada Pemerintah. Koridor-koridor hukum yang telah ditempuh sebelumnya sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah Daerah memberikan apresiasi yang tinggi dalam menghargai supremasi hukum. Sikap Pemerintah Daerah sangat jelas terhadap dinamika masyarakat yaitu bahwa Pemerintah Daerah sangat terbuka terhadap aspirasi warga masyarakat untuk menciptakan suasana kehidupan social masyarakat yang kondusif dan produktif. (jk)