BERITA DETAIL
Pemkab Sumbawa Konsisten Dorong Transparansi Wujudkan Keterrbukaan Informasi Publik

Pemkab Sumbawa Konsisten Dorong Transparansi Wujudkan Keterrbukaan Informasi Publik

14 September 2025   133

 

Sumbawa Besar, ppid.sumbawakab.go.id/September 2025  – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik terus menuai pengakuan. Setelah sebelumnya meraih predikat Badan Publik Informatif pada tahun 2021, 2022, dan 2024, Kabupaten Sumbawa kini semakin meneguhkan diri sebagai salah satu daerah yang konsisten menjalankan amanat Undang-Undang (UU No.14 Tahun 2008) Keterbukaan Informasi Publik.

Sebagai informasi, Badan Publik Informatif adalah lembaga atau instansi pemerintah yang dinilai mampu menyediakan, mengelola, dan menyampaikan informasi publik secara terbuka, akurat, mudah diakses, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Predikat ini diberikan berdasarkan penilaian resmi Komisi Informasi, dengan mengacu pada terpenuhinya berbagai aspek yang disyaratkan, mulai dari ketersediaan informasi berkala, informasi serta-merta, hingga pelayanan informasi melalui PPID.

Kualifikasi badan publik dalam penilaian keterbukaan informasi terdiri dari beberapa kategori, yaitu:

  1. Informatif – badan publik yang sangat terbuka, responsif, dan aktif dalam menyampaikan informasi publik.

  2. Menuju Informatif – badan publik yang sudah baik dalam pelayanan informasi, namun masih perlu perbaikan dalam aspek tertentu.

  3. Cukup Informatif – badan publik yang baru memenuhi sebagian indikator keterbukaan informasi.

  4. Kurang Informatif – badan publik yang minim dalam pelayanan informasi publik.

  5. Tidak Informatif – badan publik yang sama sekali tidak memenuhi standar keterbukaan informasi.

Dengan meraih kategori Informatif selama tiga kali (2021, 2022, dan 2024), Pemkab Sumbawa menunjukkan bahwa prinsip transparansi bukan hanya slogan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras menjaga keterbukaan informasi. “Predikat ini adalah milik masyarakat Sumbawa. Karena melalui partisipasi publik, kita bisa terus memperbaiki tata kelola pemerintahan agar semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan,” ungkapnya.


Ulasan

Pencapaian Kabupaten Sumbawa sebagai Badan Publik Informatif sebanyak tiga kali bukan hanya penghargaan simbolis, tetapi menjadi indikator penting bahwa:

  • Pemerintah daerah konsisten menjalankan transparansi sesuai prinsip good governance.

  • Layanan informasi publik yang dikelola melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) semakin efektif menjawab kebutuhan masyarakat.

  • Predikat ini adalah hasil dari penilaian komprehensif oleh Komisi Informasi, sehingga memiliki legitimasi tinggi dan menjadi tolok ukur nyata keterbukaan informasi.

  • Prestasi ini juga menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengakses dan mengawasi jalannya pemerintahan sudah berjalan dengan baik.

Ke depan, tantangan Pemkab Sumbawa adalah mempertahankan predikat ini sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di era digital. Digitalisasi layanan, integrasi data lintas OPD, serta peningkatan literasi masyarakat terkait keterbukaan informasi akan menjadi langkah penting untuk mewujudkan Sumbawa yang lebih transparan, inklusif, dan terpercaya.(KH74)


artikel berita ini dibuat untuk keperluan publikasi dan transparansi kegiatan Pemkab Sumbawa