BERITA DETAIL
Bupati Sumbawa Sampaikan Penjelasan Perubahan KUA-PPAS 2025 di Sidang Paripurna DPRD

Bupati Sumbawa Sampaikan Penjelasan Perubahan KUA-PPAS 2025 di Sidang Paripurna DPRD

13 Agustus 2025   83

 

 

Sumbawa Besar, ppid.sumbawakab.go.id/12 Agustus 2025 – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menyampaikan penjelasan Pemerintah Daerah terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2025 pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa (12/8) pagi, di Ruang Sidang Utama DPRD.

Dalam pemaparannya, Bupati H. Jarot menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS tidak hanya memuat dasar hukum penyusunan, tetapi juga mencakup kerangka ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan perubahan APBD, serta kebijakan perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Berdasarkan data yang disampaikan, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Sumbawa tahun 2024 mencapai Rp 18,52 triliun, naik 5,75% atau sekitar Rp 1,01 triliun dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini didorong oleh peningkatan produksi di seluruh lapangan usaha, yang berkontribusi pada pencapaian target indikator makro daerah.

Di sisi pendapatan daerah, terjadi penurunan Rp 101,58 miliar atau 4,14%, dari semula Rp 2,46 triliun menjadi Rp 2,35 triliun. Meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik Rp 9,41 miliar, pendapatan transfer turun Rp 103,51 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah turun Rp 7,47 miliar. Penurunan ini disebabkan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Untuk belanja daerah, nilai anggaran juga berkurang Rp 13,10 miliar atau 0,53%, dari Rp 2,45 triliun menjadi Rp 2,44 triliun. Fokus perubahan belanja diarahkan pada pelayanan dasar masyarakat, penyesuaian gaji dan tunjangan ASN, serta program prioritas seperti:

  • Program Makanan Bergizi Gratis

  • Pembentukan Koperasi Daerah Merah Putih

  • Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

  • Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan Sumbawa

Dari sisi pembiayaan daerah, terjadi kenaikan penerimaan signifikan dari Rp 5 miliar menjadi Rp 93,48 miliar, bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, sesuai hasil audit BPK-RI Perwakilan NTB.

Bupati H. Jarot menegaskan, seluruh perubahan KUA-PPAS TA 2025 bertujuan menjaga konsistensi pencapaian target indikator kinerja hingga akhir tahun, sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sidang Paripurna turut dihadiri Sekda Sumbawa, Forkopimda, kepala OPD, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.


Ulasan untuk Publikasi & Transparansi

  1. Tujuan Penyampaian Perubahan KUA-PPAS 2025

    • Menyesuaikan rencana anggaran daerah dengan kondisi ekonomi terkini.

    • Mengoptimalkan alokasi belanja untuk program prioritas Pemkab Sumbawa.

    • Mengakomodasi kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

  2. Poin Utama yang Disampaikan Bupati

    • Kinerja Ekonomi Positif: PDRB tumbuh 5,75% menjadi Rp 18,52 triliun.

    • Penyesuaian Pendapatan: Penurunan pendapatan daerah akibat turunnya dana transfer, meskipun PAD meningkat.

    • Penguatan Program Prioritas: Fokus pada pelayanan dasar dan program strategis seperti gizi gratis, koperasi daerah, pendidikan rakyat, dan ketahanan wilayah.

    • Pembiayaan Naik Signifikan: Kenaikan penerimaan pembiayaan dari SiLPA hasil audit BPK.

  3. Dampak bagi Masyarakat

    • Pelayanan publik tetap terjaga meskipun anggaran mengalami penyesuaian.

    • Program-program prioritas tetap berjalan untuk mendukung kesejahteraan rakyat.

    • Transparansi keuangan daerah diperkuat melalui paparan terbuka di DPRD.

  4. Transparansi dan Akuntabilitas

    • Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemkab dalam menyampaikan kondisi riil APBD kepada publik.

    • Menghadirkan unsur pimpinan daerah, DPRD, Forkopimda, dan tokoh masyarakat untuk memastikan keterbukaan informasi. (KH74)


artikel berita ini dibuat untuk keperluan publikasi dan transparansi kegiatan Pemkab Sumbawa