Mataram, ppid.sumbawakab.go.id/12 Agustus 2025 – Menindaklanjuti surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait penentuan pembagian blok pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Lantung II di Kabupaten Sumbawa, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sumbawa, Ivan Indrajaya, ST., M.M, bersama tim yang membidangi kebijakan pertambangan, menghadiri rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Dinas ESDM.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Camat Lantung, Kepala Desa Aimual, Kepala Desa Lantung, Kepala Desa Lantung Pedesa, Ketua Koperasi Salonong Bukit Lestari, serta perwakilan pemilik lahan di area Blok WPR Lantung II, Desa Aimual, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa.
Hasil kesepakatan rapat menetapkan bahwa pengelolaan Blok WPR Lantung II akan dilakukan oleh Koperasi Salonong Bukit Lestari dengan luas 10 hektare. Pembagian blok disertai dengan batas koordinat yang telah ditentukan secara resmi.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Aimual dan Pemerintah Kecamatan Lantung akan mengumumkan informasi detail pembagian blok dan koordinat tersebut di kantor masing-masing, sehingga dapat diakses langsung oleh masyarakat yang berkepentingan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi dalam menata dan mengelola pertambangan rakyat agar berjalan sesuai aturan, berkelanjutan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Kepastian Pengelolaan Pertambangan Rakyat
Kesepakatan pembagian blok WPR Lantung II memberikan kejelasan pengelolaan, sehingga potensi konflik antar pelaku dapat diminimalkan.
Koperasi Salonong Bukit Lestari sebagai pengelola resmi memiliki tanggung jawab memastikan kegiatan pertambangan sesuai peraturan.
Dampak Ekonomi Lokal
Dengan pengelolaan koperasi, keuntungan dan manfaat ekonomi diharapkan lebih banyak kembali ke masyarakat lokal, terutama anggota koperasi dan warga sekitar.
Keterlibatan Multistakeholder
Kehadiran unsur pemerintah daerah, kecamatan, desa, pemilik lahan, dan pelaku usaha menunjukkan komitmen bersama dalam pengelolaan sumber daya alam yang transparan dan inklusif.
Transparansi dan Akses Informasi
Pengumuman resmi oleh pemerintah desa dan kecamatan memberikan akses informasi yang setara bagi semua pihak, mencegah spekulasi, dan memastikan proses yang terbuka. (KH74)
artikel berita ini dibuat untuk keperluan publikasi dan transparansi kegiatan Pemkab Sumbawa
sumber : Bagian Perekonomian dan SDA