Sumbawa Besar, ppid.sumbawakab.go.id/Selasa (7/7/2025) — Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama DPRD menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Acara berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sumbawa, dihadiri langsung oleh Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, didampingi Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, unsur Forkopimda, Anggota DPRD, Kepala OPD, dan para Camat.
Dalam laporannya, Bupati Jarot memaparkan bahwa Ranperda ini mencakup seluruh komponen laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan, yaitu:
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
Neraca
Laporan Operasional (LO)
Laporan Arus Kas (LAK)
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
Beliau menjelaskan bahwa target pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar:
Rp 2.114.363.040.235,00
(Dua triliun seratus empat belas miliar tiga ratus enam puluh tiga juta empat puluh ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah)
Sedangkan realisasi pendapatan mencapai:
Rp 2.109.335.628.712,64
(Dua triliun seratus sembilan miliar tiga ratus tiga puluh lima juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus dua belas koma enam puluh empat sen)
atau sebesar 99,76% dari target.
Salah satu capaian penting yang disampaikan Bupati Jarot adalah raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa tahun anggaran 2024.
“Opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemkab Sumbawa disajikan secara wajar dalam semua hal yang material hingga 31 Desember 2024,” jelas Bupati.
Menutup laporannya, Bupati Sumbawa berharap agar Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dapat segera dibahas oleh DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk, dan ditetapkan tepat waktu menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa.
Kegiatan ini menjadi bagian dari wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam menerapkan prinsip good governance dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Melalui rapat ini, publik mendapatkan informasi yang terbuka dan detail mengenai realisasi anggaran tahun sebelumnya, sekaligus menjadi bagian dari siklus akuntabilitas untuk perencanaan tahun berjalan.
Raihan opini WTP menunjukkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang profesional dan patuh terhadap regulasi, sekaligus menjadi dasar yang kuat dalam melanjutkan pembangunan di bawah kepemimpinan Bupati Jarot dan Wakil Bupati Anshori.
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Nama Kegiatan | Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa |
| Agenda | Penjelasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Pembentukan Pansus |
| Tempat | Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sumbawa |
| Tanggal | Selasa, 7 Juli 2025 |
| Realisasi Pendapatan | Rp 2.109.335.628.712,64 (99,76%) |
| Opini BPK | Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) |
| Tujuan | Akuntabilitas laporan keuangan dan dasar penetapan Perda pertanggungjawaban APBD |
artikel berita ini dibuat untuk keperluan publikasi dan transparansi kegiatan Pemkab Sumbawa