Sumbawa Besar, ppid.sumbawakab.go.id /2 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama DPRD Kabupaten Sumbawa resmi mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 melalui Rapat Paripurna DPRD, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Rabu (2/7/2025).
Rapat ini dihadiri langsung oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., bersama jajaran Forkopimda, Asisten Sekda, OPD terkait, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Sumbawa menegaskan bahwa dokumen RPJMD 2025–2029 disusun sebagai desain strategis pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. RPJMD ini bukan hanya sekadar dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi rujukan utama bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan.
“RPJMD ini disusun untuk memastikan pembangunan selaras dengan aspirasi masyarakat dan menjawab kebutuhan riil daerah,” ujar Bupati Jarot.
Lebih lanjut, ia menekankan tiga spirit utama yang menjadi dasar pelaksanaan RPJMD:
Percepatan dalam merespon dinamika dan perubahan zaman,
Inovasi sebagai solusi atas tantangan pembangunan secara efektif dan efisien,
Nilai Tambah, yakni pembangunan harus berdampak langsung pada kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Bupati juga menegaskan bahwa dokumen RPJMD ini akan menjadi pedoman tertinggi dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, semua pihak — baik eksekutif, legislatif, dan unsur masyarakat — perlu menyatukan langkah dan strategi agar rencana yang telah disusun dapat terimplementasi dengan baik.
“Sinergi dan kolaborasi semua pihak adalah kunci keberhasilan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Sumbawa lima tahun ke depan,” tegasnya.
RPJMD 2025–2029 bukan sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan komitmen politik dan teknokratik dalam memajukan daerah secara terencana dan terukur.
| Aspek | Dampak Strategis |
|---|---|
| Perencanaan Terpadu | Menjadi acuan lintas sektor pembangunan di semua OPD |
| Transparansi Program | Menjamin arah pembangunan dapat diawasi dan dikawal publik |
| Efisiensi Anggaran | Alokasi dan belanja daerah lebih tepat guna dan terarah |
| Dampak Langsung | Fokus pada kesejahteraan masyarakat dan ekonomi produktif |
Sosialisasi RPJMD ke seluruh OPD, kecamatan, hingga desa agar pemahaman terhadap prioritas pembangunan merata.
Publikasi RPJMD secara digital melalui PPID dan laman resmi Pemkab Sumbawa untuk keterbukaan informasi publik.
Monitoring berkala pencapaian RPJMD melalui aplikasi e-Planning dan e-Monev berbasis indikator kinerja utama (IKU).
Kolaborasi DPRD dan masyarakat sipil dalam evaluasi tahunan terhadap pelaksanaan RPJMD.
Dokumen RPJMD 2025–2029 menjadi tonggak penting untuk menentukan arah pembangunan Kabupaten Sumbawa yang lebih maju, partisipatif, dan berdampak nyata bagi masyarakat. (KH74)
artikel berita ini dibuat untuk keperluan publikasi dan transparansi kegiatan Pemkab Sumbawa