Sumbawa, ppid.sumbawakab.go.id /2 Juli 2025 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memitigasi risiko penyalahgunaan barang bukti dengan menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Selasa (2/7/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa beserta jajaran, serta unsur Forkopimda Kabupaten Sumbawa, antara lain:
Bupati Sumbawa, yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik,
Kapolres Sumbawa,
Dandim 1607/Sumbawa,
Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa,
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa,
serta para undangan dari unsur instansi vertikal lainnya.
Dalam sambutannya, Kajari Sumbawa menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum, khususnya sebagai langkah mitigasi risiko hukum dan sosial.
"Kami tidak ingin barang bukti ini menjadi sumber perkara baru. Karena itu, setiap barang bukti yang telah inkracht harus segera dimusnahkan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan fakta miris bahwa penyalahgunaan narkotika tidak mengenal status sosial, dari pelajar hingga pejabat. Hal ini menjadi alasan kuat untuk mempercepat tindakan pemusnahan demi mencegah potensi penyalahgunaan lanjutan.
Lebih lanjut, Kajari mengungkapkan rencana jangka panjang pihaknya untuk membangun Balai Rehabilitasi di Kabupaten Sumbawa, yang akan dikoordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah.
Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini terdiri dari:
Narkotika jenis sabu-sabu: 504,541 gram
Narkotika jenis ganja: 3,35 gram
Handphone: 29 unit
Senjata tajam: 8 buah
Pakaian dan barang bukti lainnya: 45 item
Metode pemusnahan dilakukan secara bertahap:
Narkotika: dilarutkan dalam air dan diblender
Atribut pelengkap (klip plastik, sumbu, bong): dibakar
Handphone: dihancurkan menggunakan palu
Senjata tajam: dipotong menggunakan gerinda agar tidak bisa digunakan kembali
| Aspek | Dampak & Manfaat |
|---|---|
| Penegakan hukum | Meningkatkan rasa aman dan kepercayaan publik terhadap aparat hukum |
| Transparansi publik | Pemusnahan terbuka menandakan akuntabilitas dalam penanganan perkara |
| Pencegahan risiko | Mencegah peredaran ulang barang bukti serta penindakan perkara lanjutan |
| Arah kebijakan sosial | Mendorong inisiasi Pemkab untuk sinergi pembangunan Balai Rehabilitasi |
Dukung rencana pembangunan Balai Rehabilitasi sebagai bentuk pendekatan kemanusiaan terhadap penyalahguna narkotika.
Tingkatkan edukasi publik dan pelajar terkait bahaya narkoba melalui kerja sama Kejari–Pemda–Sekolah.
Libatkan komunitas desa dalam deteksi dini dan pelaporan dini penyalahgunaan di tingkat lokal.
Kegiatan ini menjadi cerminan nyata bahwa pemberantasan narkotika dan kejahatan bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah. (KH74)
artikel berita ini dibuat untuk keperluan publikasi dan transparansi kegiatan Pemkab Sumbawa