BERITA DETAIL
Kejaksaan Negeri Sumbawa Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Kejahatan Lainnya

Kejaksaan Negeri Sumbawa Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Kejahatan Lainnya

03 Juli 2025   65

 

 

Sumbawa, ppid.sumbawakab.go.id /2 Juli 2025 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memitigasi risiko penyalahgunaan barang bukti dengan menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Selasa (2/7/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa beserta jajaran, serta unsur Forkopimda Kabupaten Sumbawa, antara lain:

  • Bupati Sumbawa, yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik,

  • Kapolres Sumbawa,

  • Dandim 1607/Sumbawa,

  • Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa,

  • Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa,

  • serta para undangan dari unsur instansi vertikal lainnya.


Komitmen Hukum dan Pencegahan Penyalahgunaan

Dalam sambutannya, Kajari Sumbawa menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum, khususnya sebagai langkah mitigasi risiko hukum dan sosial.

"Kami tidak ingin barang bukti ini menjadi sumber perkara baru. Karena itu, setiap barang bukti yang telah inkracht harus segera dimusnahkan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan fakta miris bahwa penyalahgunaan narkotika tidak mengenal status sosial, dari pelajar hingga pejabat. Hal ini menjadi alasan kuat untuk mempercepat tindakan pemusnahan demi mencegah potensi penyalahgunaan lanjutan.

Lebih lanjut, Kajari mengungkapkan rencana jangka panjang pihaknya untuk membangun Balai Rehabilitasi di Kabupaten Sumbawa, yang akan dikoordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah.


Jenis dan Cara Pemusnahan Barang Bukti

Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini terdiri dari:

  • Narkotika jenis sabu-sabu: 504,541 gram

  • Narkotika jenis ganja: 3,35 gram

  • Handphone: 29 unit

  • Senjata tajam: 8 buah

  • Pakaian dan barang bukti lainnya: 45 item

Metode pemusnahan dilakukan secara bertahap:

  • Narkotika: dilarutkan dalam air dan diblender

  • Atribut pelengkap (klip plastik, sumbu, bong): dibakar

  • Handphone: dihancurkan menggunakan palu

  • Senjata tajam: dipotong menggunakan gerinda agar tidak bisa digunakan kembali


Ulasan: Sinergi dan Penegakan Hukum yang Terbuka

Makna Strategis Bagi Pemerintah Daerah:

Aspek Dampak & Manfaat
Penegakan hukum Meningkatkan rasa aman dan kepercayaan publik terhadap aparat hukum
Transparansi publik Pemusnahan terbuka menandakan akuntabilitas dalam penanganan perkara
Pencegahan risiko Mencegah peredaran ulang barang bukti serta penindakan perkara lanjutan
Arah kebijakan sosial Mendorong inisiasi Pemkab untuk sinergi pembangunan Balai Rehabilitasi

Rekomendasi Pemkab:

  • Dukung rencana pembangunan Balai Rehabilitasi sebagai bentuk pendekatan kemanusiaan terhadap penyalahguna narkotika.

  • Tingkatkan edukasi publik dan pelajar terkait bahaya narkoba melalui kerja sama Kejari–Pemda–Sekolah.

  • Libatkan komunitas desa dalam deteksi dini dan pelaporan dini penyalahgunaan di tingkat lokal.


Kegiatan ini menjadi cerminan nyata bahwa pemberantasan narkotika dan kejahatan bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah. (KH74)


artikel berita ini dibuat untuk keperluan publikasi dan transparansi kegiatan Pemkab Sumbawa