BERITA DETAIL
Pemkab Sumbawa Sejak 2021  Raih Prestasi sebagai Badan Publik Informatif

Pemkab Sumbawa Sejak 2021 Raih Prestasi sebagai Badan Publik Informatif

10 Juni 2025   107

 

 

Sumbawa Besar, ppid.sumbawakab.go.id/10-6-2025 – Pemerintah Kabupaten Sumbawa kembali menorehkan prestasi gemilang dalam bidang keterbukaan informasi publik. Dalam tiga tahun terakhir, yaitu tahun 2021, 2022, dan 2024, Pemkab Sumbawa berhasil mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Pemerintah Kabupaten dengan Kualifikasi Informatif dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Konsistensi dalam Transparansi Informasi

Pengakuan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat. Predikat "informatif" merupakan kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik yang menilai sejauh mana badan publik melaksanakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Rangkaian Capaian

  • Tahun 2021: Pemkab Sumbawa menerima penghargaan informatif di tengah tantangan pandemi, menegaskan semangat untuk tetap transparan dan adaptif.

  • Tahun 2022: Predikat serupa kembali diraih dengan penguatan sistem digitalisasi layanan informasi publik melalui platform PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

  • Tahun 2024: Melalui inovasi dan peningkatan partisipasi publik dalam layanan informasi, Pemkab Sumbawa kembali dinobatkan sebagai badan publik informatif.

Apresiasi dan Harapan

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Sumbawa, dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kolaborasi lintas perangkat daerah serta dukungan masyarakat yang aktif mengakses dan memanfaatkan layanan informasi publik.

"Ini adalah hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Kami akan terus meningkatkan layanan PPID sebagai wadah utama dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel,” ujarnya.

Upaya Berkelanjutan

Penghargaan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi bukan semata ajang lomba, melainkan kewajiban konstitusional dalam melayani masyarakat. Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus mendorong penguatan kapasitas aparatur pengelola informasi publik serta meningkatkan sarana teknologi pendukung keterbukaan informasi.


Ulasan:

Prestasi ini menunjukkan bahwa transparansi dan keterbukaan informasi telah menjadi bagian dari budaya birokrasi di Kabupaten Sumbawa. Dalam konteks reformasi birokrasi dan pelayanan publik, keberhasilan mempertahankan predikat informatif merupakan indikator penting bahwa Pemkab Sumbawa tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga proaktif dalam membangun kepercayaan masyarakat.

Selain sebagai kebanggaan daerah, keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh dan dorongan bagi desa-desa serta instansi lainnya di Sumbawa untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada publik. (KH74)


artikel berita ini dibuat untuk keperluan publikasi dan transparansi kegiatan Pemkab Sumbawa