Sumbawa Besar, ppid.sumbawakab.go.id/20 Mei 2025 – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Kejaksaan Negeri Sumbawa menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, bertempat di Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (20/5/2025).
Acara penting ini dihadiri langsung oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Hendi Arifin, S.H., serta diikuti oleh para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, dan para Camat se-Kabupaten Sumbawa.
Dalam laporannya, Kajari Hendi Arifin menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan dapat:
Memberikan pendampingan hukum pada pelaksanaan proyek strategis daerah,
Mengeluarkan pendapat hukum (legal opinion) terhadap berbagai kebijakan,
Mengawal dan mengamankan proyek pemerintah agar terhindar dari hambatan hukum dan teknis.
“Pendampingan dilakukan untuk membantu pelaksanaan proyek, sedangkan pengamanan bertujuan melindungi dari gangguan yang bisa menghambat keberhasilan program,” jelas Kajari Hendi.
Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menyambut baik kerja sama strategis ini sebagai langkah maju dalam membangun sinergi antarlembaga.
“Kerja sama ini sangat penting untuk mendukung penyelesaian permasalahan hukum, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dan menciptakan pemerintahan yang lebih tertib dan akuntabel,” ujar Bupati.
Bupati menegaskan bahwa Kejaksaan bukanlah lembaga yang harus ditakuti, melainkan mitra kerja pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan bebas dari jeratan hukum.
Ia juga mengajak seluruh jajaran birokrasi Pemkab Sumbawa untuk membangun budaya sadar hukum, serta mengedepankan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor.
“Dengan kolaborasi yang kuat, Sumbawa bisa menjadi contoh praktik tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan di tingkat nasional,” pungkasnya.
Tujuan MoU: Meningkatkan efektivitas pendampingan dan penyelesaian hukum terkait kegiatan strategis pemerintah daerah.
Manfaat Langsung: Perlindungan hukum, pendapat hukum resmi, dan pengawalan proyek strategis untuk mencegah kesalahan prosedur.
Dampak Kebijakan: Penguatan sistem tata kelola pemerintahan daerah berbasis hukum dan akuntabilitas.
Pesan Bupati: Kembangkan budaya sadar hukum, jangan takut terhadap Kejaksaan, jadikan hukum sebagai mitra pembangunan. (KH74)
artikel berita ini dibuat untuk keperluan publikasi dan transparansi kegiatan Pemkab Sumbawa