Sumbawa Besar, ppid sumbawakab.go.id/10/5/2025 – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., secara resmi membuka Sosialisasi Penetapan Penarikan Zakat Profesi Tahun 2025, yang diselenggarakan pada Jumat, 9 Mei 2025 di ruang rapat lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah, Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa H.M. Ali Tunru, S.Sos, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa, para Kepala OPD terkait, serta para Camat se-Kabupaten Sumbawa.
Dalam laporannya, Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kewajiban zakat profesi sesuai syariat Islam,
Menyebarluaskan kebijakan zakat profesi yang akan diberlakukan mulai tahun 2025,
Mendorong partisipasi aktif masyarakat, khususnya dari kalangan profesional dan ASN,
Membangun sinergi antara Baznas, pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya,
Menumbuhkan kesadaran sosial melalui pengelolaan zakat yang profesional dan transparan.
"Target kita bukan hanya meningkatnya jumlah muzakki, tapi juga kepercayaan masyarakat pada pengelolaan zakat sebagai solusi pengentasan kemiskinan," ungkap Ketua Baznas.
Data menunjukkan, pada tahun 2024 pengumpulan zakat mencapai Rp 3,6 miliar atau 72,54% dari target Rp 5 miliar, sedangkan periode Januari–April 2025 baru mencapai Rp 709 juta dari target Rp 6 miliar. Ini menunjukkan masih besarnya potensi zakat yang belum tergali secara maksimal di Kabupaten Sumbawa.
Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa menekankan pentingnya zakat dalam pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan.
“Zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga instrumen keadilan sosial. Melalui zakat profesi, kita bisa memperkuat solidaritas dan kesejahteraan masyarakat Sumbawa,” ujar Bupati.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Sumbawa berkomitmen meningkatkan kesadaran masyarakat serta pengelolaan zakat yang akuntabel dan transparan, dengan target ambisius sebesar Rp 10 miliar per tahun melalui optimalisasi zakat dari ASN dan kalangan profesional lainnya.
Zakat tersebut akan diarahkan untuk program-program strategis, seperti:
Insentif guru ngaji, takmir masjid, dan imam masjid,
Beasiswa bagi anak-anak berprestasi,
Pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Dengan kerja sama semua pihak, kita dapat menjadikan zakat sebagai kekuatan kolektif untuk kesejahteraan umat,” tegas Bupati.
Kegiatan ini mencerminkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam menjadikan zakat sebagai pilar ekonomi umat. Dengan mendorong ASN dan kalangan profesional sebagai muzakki, potensi dana sosial keagamaan dapat digerakkan secara optimal.
Langkah ini sejalan dengan visi Kabupaten Sumbawa menuju daerah yang unggul, sejahtera, dan religius. Selain meningkatkan kepercayaan publik terhadap Baznas, program ini juga dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun sistem kesejahteraan sosial yang inklusif. (KH74)
artikel berita ini dibuat untuk keperluan publikasi dan transparansi kegiatan Pemkab Sumbawa