BERITA DETAIL
Optimalisasi PAD, Bupati Sumbawa Sampaikan Penjelasan Penyertaan Modal Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD

Optimalisasi PAD, Bupati Sumbawa Sampaikan Penjelasan Penyertaan Modal Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD

07 Mei 2025   172

 

 

Sumbawa Besar, ppid.sumbawakab.go.id/6 Mei 2025 – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa dalam rangka menyampaikan penjelasan terhadap Rencana Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023, yang mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun Anggaran 2021–2025, serta rencana penyertaan modal berupa tanah milik Pemkab Sumbawa kepada PT. BPR NTB Perseroda.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa ini dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, unsur Forkopimda, para Asisten Setda, OPD terkait, serta Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.

Bupati Tegaskan Pentingnya Optimalisasi Aset untuk Pendapatan Daerah

Dalam pemaparannya, Bupati Jarot menjelaskan bahwa penyertaan modal daerah merupakan salah satu strategi dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang selama ini masih didominasi oleh sektor pajak dan retribusi.

“Pemerintah daerah harus mengoptimalkan uang dan barang milik daerah melalui mekanisme penyertaan modal kepada BUMD atau badan hukum milik negara. Ini bukan sekadar pengalihan aset, tetapi bentuk investasi jangka panjang yang bisa memberikan dividen kepada daerah,” ujarnya.

Menurut Bupati, penyertaan modal tidak hanya memberikan keuntungan fiskal, tapi juga berdampak langsung pada penguatan ekonomi lokal, terutama jika disalurkan ke lembaga keuangan seperti PT. BPR NTB Perseroda, yang memiliki peran penting dalam mendorong perputaran ekonomi di daerah.

Penyertaan Modal ke PT. BPR NTB Perseroda: Investasi Strategis Daerah

Bupati menjelaskan bahwa penyertaan modal berupa tanah kepada PT. BPR NTB Perseroda dirancang untuk mendukung ekspansi dan penguatan kelembagaan bank tersebut, di mana Pemkab Sumbawa merupakan pemegang saham terbesar kedua setelah Pemerintah Provinsi NTB.

“Penyertaan modal ini memberikan manfaat strategis, seperti peningkatan PAD melalui dividen, penguatan posisi tawar Pemkab sebagai pemilik saham, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang selama ini belum tergarap maksimal,” jelasnya.

Ulasan: Membangun Ekonomi Daerah Melalui Investasi Produktif

Langkah Pemkab Sumbawa untuk merevisi perda penyertaan modal menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menciptakan sumber pendapatan alternatif yang berkelanjutan. Dalam konteks pembangunan fiskal, penyertaan modal ke BUMD, khususnya pada lembaga keuangan milik daerah, merupakan bentuk investasi yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga pada penguatan ekonomi mikro, pelaku UMKM, dan daya dukung pembiayaan lokal.

Pentingnya keterlibatan DPRD dalam proses ini juga menandakan bahwa kebijakan keuangan daerah berjalan secara akuntabel dan transparan, dengan melibatkan pengawasan legislatif yang ketat.

Melalui langkah ini, Pemkab Sumbawa menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya mengelola keuangan daerah secara efektif, tetapi juga mengembangkan aset daerah menjadi instrumen produktif yang berdampak langsung pada masyarakat. (KH74)


artikel ini dibuat untuk keperluan publikasi dan transparansi kegiatan Pemkab Sumbawa