• https://new-sigmaslot.amp186.com/https://new-ixplay88.amp186.com/https://new-langkahslot.amp186.com/rtp ijp88ijp88 officialrtp forbes88rtp langkahslotbonus slot gacorhttps://www.psycholog-blaszczyk.pl/rtp pastigacor88slot pulsartp ixplay88togel onlineagen slot gacorcolok jituofficial ijp88togel sydneyapk ijp88sabung ayamsitus slot gacorlogin totoslot gacor bonus 50%slot gacor hari inislot qrisslot pulsaslot danaslot danahttps://www.ckziu.tarnow.pl/slot gacor 2026slot qrisslot danaslot pulsaslot thailandjackpot slottogeltotoslot777https://ppid.sumbawakab.go.id/https://online.thedivineclasses.in/sbobet
  • BERITA DETAIL
    Pemkab Sumbawa Hentikan Operasional PO Idola Trans untuk Jaga Kamtibmas

    Pemkab Sumbawa Hentikan Operasional PO Idola Trans untuk Jaga Kamtibmas

    11 Maret 2025   153

     

    Sumbawa Besar, ppid,sumbawakab,go,id/11 Maret 2025 – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Sekretariat Daerah secara resmi mengeluarkan surat penghentian operasional terhadap PO Idola Trans, yang melayani trayek Sumbawa–Mataram. Keputusan ini diambil dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban penyelenggaraan angkutan umum di Kabupaten Sumbawa.

    Surat dengan Nomor: 500.14/187/DisHub/III/2025, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, menyebutkan bahwa PO Idola Trans belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Hal ini menyebabkan potensi konflik dalam penyelenggaraan angkutan umum di trayek tersebut.

    Pemkab Sumbawa Tegas: Operasional Dihentikan Sampai Perizinan Lengkap

    Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., Pemkab Sumbawa meminta agar operasional PO Idola Trans dihentikan hingga seluruh perizinan yang disyaratkan terpenuhi.

    Langkah ini diambil untuk menghindari gangguan terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menjaga kondusivitas daerah.

    Tembusan Surat Disampaikan ke Pihak Terkait

    Untuk memastikan keputusan ini tersosialisasi dengan baik, surat ini juga ditembuskan kepada beberapa pihak, yaitu:

    1. Gubernur NTB di Mataram
    2. Bupati Sumbawa di Sumbawa Besar (sebagai laporan)
    3. Kapolres Sumbawa di Sumbawa Besar
    4. Kepala BPTD Kelas II NTB di Mataram
    5. DPD Organda NTB di Mataram

    Pemkab Sumbawa berharap keputusan ini dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga ketertiban dalam penyelenggaraan angkutan umum. Pemerintah juga mendorong seluruh operator angkutan umum untuk mematuhi peraturan perizinan yang berlaku, demi menciptakan layanan transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat (KH74)