Sumbawa Besar, ppid,sumbawakab,go,id/11 Maret 2025 – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Sekretariat Daerah secara resmi mengeluarkan surat penghentian operasional terhadap PO Idola Trans, yang melayani trayek Sumbawa–Mataram. Keputusan ini diambil dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban penyelenggaraan angkutan umum di Kabupaten Sumbawa.
Surat dengan Nomor: 500.14/187/DisHub/III/2025, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, menyebutkan bahwa PO Idola Trans belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Hal ini menyebabkan potensi konflik dalam penyelenggaraan angkutan umum di trayek tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., Pemkab Sumbawa meminta agar operasional PO Idola Trans dihentikan hingga seluruh perizinan yang disyaratkan terpenuhi.
Langkah ini diambil untuk menghindari gangguan terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menjaga kondusivitas daerah.
Untuk memastikan keputusan ini tersosialisasi dengan baik, surat ini juga ditembuskan kepada beberapa pihak, yaitu:
Pemkab Sumbawa berharap keputusan ini dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga ketertiban dalam penyelenggaraan angkutan umum. Pemerintah juga mendorong seluruh operator angkutan umum untuk mematuhi peraturan perizinan yang berlaku, demi menciptakan layanan transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat (KH74)