BERITA DETAIL
Pemkab Sumbawa Teken Perjanjian Kerja Sama dengan DJP dan DJPK untuk Optimalisasi Pajak

Pemkab Sumbawa Teken Perjanjian Kerja Sama dengan DJP dan DJPK untuk Optimalisasi Pajak

12 Maret 2025   132

 

Sumbawa Besar, ppid.sumbawakab.go.id/12 Maret 2025 – Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah. Acara ini digelar secara virtual melalui Zoom Meeting di Lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa, dihadiri langsung oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P, para Asisten, Kepala KPP Pratama Sumbawa Besar, serta Kepala OPD terkait.

Penandatanganan kerja sama ini disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan – Luky Alfirman, serta Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan – Suryo Utomo.

Sinergi Pajak Pusat dan Daerah

Dalam kegiatan ini, Kepala KPP Pratama Sumbawa Besar, Benny Santosa, Ak., M.M, menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya mengoptimalkan pemungutan pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam pertukaran data serta peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pemberian informasi. Harapannya, sinergi ini dapat meningkatkan pembayaran pajak secara keseluruhan, baik di pusat maupun daerah," ungkapnya.

Pertukaran Data dan Peningkatan Kapasitas SDM

Lebih lanjut, Benny Santosa berharap bahwa dengan adanya kerja sama ini, data-data perpajakan yang dimiliki oleh DJP dan pemerintah daerah dapat dipertukarkan dan dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan penerimaan pajak.

"Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap ada pertukaran data yang bermanfaat bagi kedua belah pihak untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat dan daerah. Selain itu, sinergi ini juga mencakup pelatihan bagi aparat DJP daerah dalam hal pengawasan pajak, penagihan pajak, serta pengurusan pajak, sehingga bisa membantu pemerintah daerah dalam melakukan asistensi optimalisasi penerimaan pajak," tutupnya.

Penandatanganan kerja sama ini menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah, mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. (KH74)