Sumbawa Besar - Dalam rangka melaksanakan beberapa putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap barang bukti dengan Amar Putusan Barang Bukti dirampas untuk dimusnahkan, Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa pada hari Selasa, (2/11) .
Pada Kesemptan ini Bupati Sumbawa yang diwakili oleh Staf Ahli Drs. Zainal Abidin menyampaikan mengapresiasi kegiatan ini, semoga dengan adanya kegiatan ini pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan di Kabupaten Sumbawa bisa semakin berkurang, beliau mengungkapkan bahwa, walaupun aparat kita baik TNI, POLRI, POL PP beseta BNN, berupa maksimal untuk melakukan sosialisasi, dan pembinaan terhadap masyarakat di Kabupaten Sumbawa, masi juga ditemukan beberapa pelanggaran seperti yang terjadi di beberapa kecamatan terutama yang berkaitan dengan Narkoba.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa mengungkapkan, beberapa barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 139 Perkara, barang bukti Narkotika sebanyak 79 Perkara, Narkotika jenis sabu sebanyak 72 perkara, Narkotika Jenis Ganja sebanyk 3 perkara (142,424gram), Ekstasi 1 perkara sebanyak 40 biji (12,52 Gram), Tramafol 1 Perkara 108 biji, barang bukti Compressor sebanyak 2 Buah, barsng bukti senjata taham sebanyak 34 buah, senjata Api sebanyak 3 buah, dan barang bukti minuman keras sebanyak 258 botol.