Sumbawa Besar, ppid.sumbawakab.go.id - Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany, S.Pd., M.Pd., mengikuti Rapat Paripurna ke 2 (dua) Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap Ranperda yang Berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2023; Penyampaian Pendapat Bupati Sumbawa terhadap Ranperda Usul Inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa Tahun 2023. Rapat ini dilaksanakan pada Rabu, (24/4/2024), yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa. Rapat dibuka oleh Wakil II DPRD Kabupaten Sumbawa, Syamsul Fikri AR, S.Ag., M.Si., dan dihadiri oleh Segenap Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Anggota Forkopimda, Staf Ahli Bupati, serta OPD Terkait.
Sebanyak sembilan Fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa (PDIP, Gerindra, Demokrat, PKS, Nasdem, Golkar, PKB, PPP, Hanura) menyampaikan pemandangan umum terhadap 4 (empat) ranperda yang berasal dari Pemerintah Daerah yang telah di bahas pada rapat paripurna ke 1 (satu). Fraksi-Fraksi tersebut secara umum memberikan respon positif serta menerima/menyetujui ranperda tersebut untuk di bahas di tingkat pembahasan selanjutnya.
Selanjutnya, Bupati Sumbawa yang diwakili oleh Wakil Bupati Sumbawa memberikan apresiasi terhadap ranperda yang di ajukan fraksi-fraksi di atas. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian beberapa pendapat penyempurna untuk ranperda tersebut yang diharapkan bisa menjadi referensi dalam pembahasan selanjutnya. Berikut beberapa pendapat yang di maksud:
1. Rancangan Perda tentang Penataan Desa; Pemerintah Daerah berpendapat bahwa ranperda ini disarankan agar dipertimbangkan kembali untuk dilanjutkan dalam tingkat pembahasan selanjutnya, karena dikhawatirkan akan mengalami kendala dalam proses fasilitasi pada biro hukum sekretariat daerah provinsi.
2. ?Rancangan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Sumbawa Tahun 2023-2043; Diharapkan panitia khusus DPRD dan tim pembahasan ranperda pemerintah daerah dapat saling melengkapi kelebihan dan kekurangan pada masing-masing ranperda, sehingga menghasilkan peraturan yang komprehensif.
3. ?Rancangan Perda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Pemerintah daerah menyarankan agar pengaturan mengenai kawasan permukiman perlu di atur lebih banyak dalam ranperda ini sesuai dengan judul ranperda yang di ajukan.
4. ?Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Diharapkan untuk penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) agar dilaksanakan secara lintas sektoral dengan melibatkan masyarakat melalui program penanganan masalah sosial dengan pendekatan secara menyeluruh.