Sumbawa, ppid.sumbawakab.go.id - Pemerintah Kabupaten Sumbawa kembali mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten Informatif dari Komisi Informasi Provinsi NTB. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur NTB dan diterima langsung oleh Asisten III Setda Kab. Sumbawa mewakili Bupati Sumbawa di Selaparang Ballroom Hotel Lombok Raya Mataram, Senin (19/12/2022).
Anugerah ini adalah merupakan apresiasi oleh Lembaga yang dibentuk pemerintah untuk melakukan penilaian atas sejauh mana sebuah badan public dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sumbawa berupaya untuk mengimplementasikan Undang-undang No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang muaranya adalah untuk menjamin setiap warga negara dalam hal ini khususnya masyarakat Kabupaten Sumbawa mendapat hak atas informasi public dalam hal pengelolaan pemerintahan daerah. Dalam acara tersebut Pemkab Sumbawa meraih penghargaan sebagai Kabupaten Informatif urutan kelima dengan meraih poin 95.44 dan hal ini menunjukan adanya peningkatan dari tahun sebelumnya dimana kita masih berada pada peringkat enam dengan meraih poin 90,74.
Penghargaan ini diberikan kepada badan public yang telah memenuhi kualifikasi dengan tiga tahap pengujian yaitu SAQ (self assessment questionnaire), visitasi dan verifikasi data serta pemaparan upaya dan inovasi pelayanan informasi public, sedangkan dalam penilaiannya sendiri dengan melihat indicator pengembangan website (www.ppid.sumbawakab.go.id), indicator pengumuman informasi public, indicator pelayanan informasi public serta indicator penyediaan informasi public.
Setelah melakukan penilaian berdasarkan indicator-indikator yang sudah ditetapkan dengan keputusan Komisi Informasi tersebut maka ditetapkanlah kategori dengan skala nilai sebagai berikut : badan public informative memiliki skala nilai 90-100, menuju informative 80-89,9, cukup informative 60-79,9, kurang informative 40-59,9 dan yang terakhir tidak informative dengan skala nilai 0-39,9.
Ditempat terpisah Sekdis Diskominfotik selaku Plt. Kadis Diskominfotik Kab. Sumbawa yang dalam hal ini ditetapkan oleh Bupati Sumbawa sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Keterbukaan informasi Publik Pemkab. Sumbawa menyatakan, bahwa kita patut bangga dengan ditetapkan sebagai Badan Publik Informatif oleh KI NTB yang kebetulan sudah dua kali berturut-turut, bahkan peringkat kita juga meningkat dari tahun sebelumnya, namun demikian lanjutnya tentunya masih banyak kekurangan disana-sini yang perlu perbaikan dan inovasi lebih lanjut, sehingga keterbukaan informasi public di Ka bupaten Sumbawa kedepannya akan semakin baik dan mudah diakses oleh masyarakat, yang muaranya adalah tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemda meningkat sehingga mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut terlibat dalam setiap program dan kebijakan yang digagas pemda untuk kesejahteraan masyarakat, ujarnya.
Lebih lanjut beliau menandaskan bahwa keterbukaan informasi public ini bukan hanya melulu menyampaikan informasi kepada masyarakat tetapi lebih penting dari itu adalah merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah, jadi sehebat dan sebagus apapun program serta kinerja kita, kalau kita tidak terbuka tertutup dlam pengelolaannya maka akan menjadi sia-sia dikarenakan akan hilangnya kepercayaan masyarakat, tandasnya.