BERITA DETAIL
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa Terhadap 3 (tiga) Raperda yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 dan Penyampaian Pendapat Bupati Sumbawa Terha

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa Terhadap 3 (tiga) Raperda yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 dan Penyampaian Pendapat Bupati Sumbawa Terha

15 Desember 2022   379
Sumbawa, ppid.sumbawakab.go.id - 15/12/2022, Bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa acara penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap 3 Raperda yang berasal dari pemerintah daerah kabupaten Sumba Tahun 2022 dan Penyampaian Pendapat Bupati Sumbawa terhadap 6 Raperda usul inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kab. Sumbawa - Drs H.Hasan Basri, MM, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa -Drs Mohamad Ansori, Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Sumbawa,dan OPD terkait
Dari hasil pandangan umum 10 fraksi (PDI P, GERINDRA, DEMOKRAT,PKS, NASIONAL DEMOKRAT, GOLKAR, PKB, PAN, PPP, HANURA BERSATU) di DPRD dapat disimpulkan bahwa menginginkan adanya perbaikan serta peningkatan infrastruktur berupa Jalan Raya, adanya perlindungan terhadap TKI asal Kabupaten Sumbawa secara maksimal, RPJMD harus sejalan Selaras dan serasi dengan Pemerintah Daerah di samping itu juga dalam pengelolaan keuangan daerah harus sesuai dengan undang-undang serta harus dilakukan secara maksimal transparan dengan asas keterbukaan, serta pelayanan publik harus dilakukan secara maksimal.
Dalam Rapat Paripurna tersebut Sekretaris Daerah menyampaikan pendapat terhadap 6 rancangan Perda yang berasal dari DPRD, ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada pimpinan badan pembentukan Peraturan Daerah yang telah menyampaikan penjelasan terhadap 6 rancangan Perda yang berasal dari DPRD pada rapat paripurna sebelumnya
secara yuridis formal inisiatif pengajuan rancangan Perda dapat berasal dari DPRD maupun dari pemerintah daerah pada rapat paripurna pembahasan rancangan ini DPRD Kabupaten Sumbawa mengajukan 6 rancangan Perda untuk pokok-pokok materi ke-6 rancangan Perda tersebut dalam penjelasan rapat paripurna sebelumnya pada hari Senin tanggal 12 Desember Tahun 2022 setelah mendengar penjelasan dan membaca serta mengkaji secara cermat ke-6 naskah rancangan Perda yang diusulkan oleh DPRD pada prinsipnya pemerintah daerah menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap rancangan Perda inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa namun Untuk kesempurnaannya rancangan perda tersebut maka dapat disampaikan pendapat sebagai berikut:
1. Rancangan Perda tentang pedoman kerja dan kerjasama Desa. Terhadap rancangan Perda tentang pedoman kerjasama Desa pemerintah daerah menyambut baik atas disusunnya rancangan Perda ini agar dapat dijadikan pedoman oleh pemerintah desa, badan permusyawaratan desa dan membantu kepentingan di desa Oleh karena itu Materi muatan rancangan Perda tersebut harus lebih komprehensif dengan menggabungkan ketentuan kerjasama dengan yang diatur dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan 5 Rancangan Perda tentang perlindungan tenaga kerja lokal, terhadap rancangan serta tentang perlindungan tenaga kerja lokal Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi yang tertinggi dengan telah disusunnya rancangan tersebut. tujuan diterbitnya Perda daerah ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap tenaga kerja lokal untuk dijadikan prioritas dan penggunaan sumber daya yang dimiliki oleh tenaga kerja lokal tersebut konsekuensi logis yang muncul adalah menunjukkan kepada penekanan penurunan angka pengangguran yang ada di Kabupaten Sumbawa banyaknya investasi yang masuk daerah akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat serta munculnya perusahaan beroperasi yang tentu saja membutuhkan tenaga kerja melalui mekanisme penerimaan tenaga kerja di daerah tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan tanpa disampingkan standar kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan
Selanjutnya perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal merupakan salah satu perhatian bawa Setiap perusahaan dan atau investor yang menanamkan modalnya di daerah wajib melatih tenaga kerja lokal untuk ditempatkan dan mengisi kebutuhan tenaga kerjanya Upaya ini diharapkan dapat menekan tingkat pengangguran sekaligus memperluas kesempatan kerja di sisi lain penyiapan tenaga kerja yang kompeten dan kompeten akan mendorong pembangunan industri sebagai salah satu penggerak perekonomian daerah
Ada tiga faktor penentu utama perlindungan Tenaga Kerja dan ketakutan perlindungan tingkat perlindungan dan tingkat kepatuhan Adapun mengenai teknis penyusunan penambahan pengurangan dan penyempurnaan materi tentang akan dibahas lebih lanjut bersama antara panitia khusus dengan tim pembahasan rancangan Perda pemerintah Daerah
2. Rancangan Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Terhadap rancangan Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani pemerintah daerah memberikan apresiasi dengan disusunnya rancangan Perda ini melalui inisiatif DPRD kabupaten Sumbawa upaya perlindungan dan pemberdayaan petani dimaksudkan bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian yang berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan Swasembada kedaulatan dan ketahanan pangan sehingga perlu diberdayakan dan mendapatkan upaya perlindungan karena selama ini yang terjadi kecenderungan adanya perubahan iklim globalisasi dan Gejolak ekonomi global kerentanan terhadap bencana alam dan resiko usaha serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani hal ini perlu dilakukan Mengingat komoditi pertanian memang mempunyai ciri khas selain berumur terbatas juga harus dipanen pada saat waktu tertentu saja sehingga akibat fluktuasi Harga sangat besar dan ditambah oleh pengaruh harga di pasar Internasional
Salah satu daerah di Indonesia yang memiliki intensitas cukup tinggi dalam kegiatan pertanian dan pembudidayaan pertanian perkebunan dan perikanan terdapat di Kabupaten Sumbawa provinsi Nusa Tenggara Barat permasalahan perlindungan dan pemberdayaan kelompok petani dalam pembangunan di Kabupaten Sumbawa untuk mendukung ketahanan pangan dalam memenuhi kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar bagi masyarakat di Kabupaten Sumbawa perlu diwujudkan secara nyata perlindungan dan pemberdayaan petani di Kabupaten Sumbawa harus dilakukan dengan memperhatikan asas kemandirian kedaulatan kebersamaan keterpaduan keterbukaan efisiensi berkeadilan dan berkelanjutan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani selama ini belum didukung oleh peraturan perundang-undangan yang komprehensif holistik dan sistematik sehingga kurang memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi kelompok petani dan pelaku usaha di bidang pertanian perikanan perlindungan dan pemberdayaan petani juga bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian Petani dalam rangka meningkatkan kesejahteraan kualitas dan kehidupan yang lebih baik tentunya perlindungan petani dari kegagalan panen dan itu harga mengerjakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan berdasarkan undang-undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan petani menegaskan bahwa strategi dari kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dengan memperhatikan atas dan tujuan penurunan dan pemberdayaan petani Adapun mengenai teknik penyusunan penambahan pengurangan dan penyempurnaan Materi muatan rencana perdana akan dibahas lebih lanjut bersama bersama Perda pemerintah Daerah
3. Rancangan Perda tentang pengembangan produk unggulan. Terhadap rancangan Perda tentang pengembangan produk unggulan
Untuk menghasilkan dan mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah terutama produk unggulan dengan mengedepankan ciri khas masing-masing daerah selanjutnya pemerintah daerah berharap rancangan Perda Ini bisa memberikan kepastian hukum terhadap pengembangan produk unggulan daerah dengan memperhatikan asas kemanfaatan asas keterpaduan asas keberlanjutan asas efisiensi berkeadilan asas daya saing asas kemitraan asas kemandirian asas kelestarian lingkungan dan asas kearifan lokal
Adapun mengenai teknik penyusunan penambahan pengurangan dan penyempurnaan Materi muatan rancangan perdainya akan dibahas lebih lanjut bersama antara panitia khusus dengan tim pembahasan rancangan Perda pemerintah Daerah
4. Rancangan Perda tentang pelestarian mata air. Terhadap rancangan Perda tentang pelestarian mata air pemerintah daerah menyambut baik atas disusunnya rancangan peta ini secara sederhana pelestarian mata air diartikan sebagai upaya untuk pemulihan menjaga serta melestarikan mata air dan air yang dihasilkannya baik kualitas kuantitas maupun komunitasnya terkait Materi muatan dalam bab 2 pasal 6 rancangan peta ini mengenai pelestarian mata air dimana pemerintah daerah akan melaksanakan inventarisir kondisi dan potensi mata air Materi muatan ini perlu ditambah dengan identifikasi mata air yang sudah ada di Kabupaten Sumbawa sehingga akan diperoleh data jumlah kondisi debit lokasi vegetasi dan status lahan dimana mata air tersebut berada data ini akan memudahkan pemerintah daerah kedepannya dalam memantau jumlah mata air serta kondisi mata air di Kabupaten Sumbawa selanjutnya mengenai Materi muatan pada bab 3 mengenai perlindungan mata air dan pengelolaannya pasal 7 menjelaskan tentang kawasan perlindungan mata air dengan jarak 200 meter perlu diperjelas kembali karena implementasi praktis perlindungan mata air perlu dilakukan juga pada titik mata air dengan radius 10-20 meter dan kawasan proteksi mata air dengan radius 200-300 meter sehingga secara matematis jarak aman untuk kawasan perlindungan mata air adalah 320 meter dari titik mata air Adapun mengenai teknik penyusunan penambahan pengurangan dan penyempurnaan Materi muatan rancangan Perda ini akan dibahas lebih lanjut bersama antara panitia khusus dengan tim pembahasan rancangan serta pemerintah Daerah
5. Rancangan Perda tentang perlindungan tenaga kerja lokal. Terhadap rangcangan serta tentang perlindungan tenaga kerja lokal Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi yang tertinggi dengan telah disusunnya rancangan tujuan diterbitnya Perda daerah ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap tenaga kerja lokal untuk dijadikan prioritas dan penggunaan sumber daya yang dimiliki oleh tenaga kerja lokal tersebut konsekuensi logis yang muncul adalah menunjukkan kepada penekanan penurunan angka pengangguran yang ada di Kabupaten Sumbawa banyaknya investasi yang masuk daerah akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat serta munculnya perusahaan beroperasi yang tentu saja membutuhkan tenaga kerja melalui mekanisme penerimaan tenaga kerja di daerah tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan tanpa disampingkan standar kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan
Selanjutnya perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal merupakan salah satu perhatian bawa Setiap perusahaan dan atau investor yang menanamkan modalnya di daerah wajib melatih tenaga kerja lokal untuk ditempatkan dan mengisi kebutuhan tenaga kerjanya Upaya ini diharapkan dapat menekan tingkat pengangguran sekaligus memperluas kesempatan kerja di sisi lain penyiapan tenaga kerja yang kompeten dan kompeten akan mendorong pembangunan industri sebagai salah satu penggerak perekonomian daerah
Ada tiga faktor penentu utama perlindungan Tenaga Kerja dan ketakutan perlindungan tingkat perlindungan dan tingkat kepatuhan Adapun mengenai teknis penyusunan penambahan pengurangan dan penyempurnaan materi tentang akan dibahas lebih lanjut bersama antara panitia khusus dengan tim pembahasan rancangan Perda pemerintah Daerah
6. Rancangan Perda tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga. Terhadap rancangan perda tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga kami menyambut baik atau disusunnah Rancangan peraturan daerah ini dapat dijelaskan bahwa kemajuan teknologi informasi dan globalisasi berpengaruh terhadap kondisi sosial masyarakat sehingga berdampak pada pergeseran nilai-nilai Luhur budaya bangsa yang mempengaruhi ketahanan keluarga sehingga dibutuhkan peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi dasar hukum sebagai upaya untuk mengurangi bahkan mencegah berbagai masalah yang muncul dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara seperti maraknya perceraian,kekerasan dalam rumah tangga, anak-anak terlantar, kenakalan remaja tawuran kejahatan pergaulan dan seks bebas konografi pornoaksi narkoba termasuk persebaran paham radikalisme dan terorisme
Oleh karena itu melalui penyelenggaraan ketahanan keluarga dapat memperkuat dan menempatkan eksistensi ketahanan keluarga dalam kehidupan masyarakat harapannya rancangan Perda ini menjadi langkah konkret seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk mewujudkan dan mendukung keberhasilan pembangunan daerah pembangunan manusia seutuhnya melalui penyelenggaraan ketahanan keluarga dengan berpedoman pada nilai-nilai agama budaya dan kearifan lokal yang bertujuan untuk mewujudkan keluarga agamis Sejahtera berbudaya dan modern Adapun mengenai teknik penyusunan penambahan pengurangan dan penyempurnaan Materi muatan rancangan Perda ini akan dibahas lebih lanjut bersama antara panitia khusus dengan tim pembahasan rancangan serta pemerintah daerah
demikianlah beberapa rancangan Perda yang berasal dari DPRD dengan harapan Untuk dapat dijadikan referensi dalam pembahasan bersama antara panitia khusus dengan tim pembahasan rancangan Perda pemerintah Daerah,"tutupnya