BERITA DETAIL
PENYAMPAIAN  HASIL RESES III (TIGA) DPRD KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2022

PENYAMPAIAN HASIL RESES III (TIGA) DPRD KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2022

06 Desember 2022   347
Sumbawa, ppid.sumbawakab.go.id - 05/12/2022, Bertempat di Ruang Sidang Utama kantor DPRD Kabupaten Sumbawa yang dihadiri oleh Wakil Bupati Sumbawa - Hj. Dewi Noviany.S.Pd.,M.Pd, Wakil Ketua 1- Drs.Mohamad Ansori , Wakil Ketua 2 - Syamsul Fikri A.R., S.Ag.,M.Si, Asisten III, Forkopimda, Serta OPD terkait
Wakil Bupati Sumbawa - Hj. Dewi Noviani S.Pd.,M.Pd menghadiri penyampaian Hasil Reses 3 DPRD kabupaten Sumbawa Tahun 2022
Dalam sambutan juru bicara DPRD Kabupaten Sumbawa - Muhammad Yasin S.AP. menyampaikan,
Kegiatan reses dilakukan dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat, aspirasi masyarakat adalah harapan dan tujuan serta kebutuhan untuk mewujudkan keberhasilan pada masa yang akan datang sesuai dengan hajat hidup mereka, baik secara individu maupun secara kelompok.
Dipasal 2 ayat 4 huruf d undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional yang mengamanatkan bahwa salah satu tujuan sistem perencanaan pembangunan masyarakat adalah dengan mengoptimalkan partisipasi masyarakat yang harus diikutsertakan dalam proses perencanaan pembangunan jaminan keikutsertaan masyarakat dalam penyusunan kebijakan atau perencanaan pembangunan daerah diatur juga dalam tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD kabupaten Sumbawa Sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan peraturan DPRD kabupaten Sumbawa nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan ke 2 atas Peraturan DPRD kabupaten Sumbawa tahun 2019 tentang tata tertib DPRD kabupaten Sumbawa
Partisipasi menjadi arus utama dalam mempresentasikan perubahan dalam sistem proses pembangunan di daerah sebab hakikat otonomi daerah adalah semakin dekatnya proses pengambilan kebijakan dengan masyarakat dan semakin besar peluang masyarakat di dalam perencanaan pembangunan yang lebih penting lagi sebenarnya adalah sejauh mana masyarakat peduli dan mempunyai rasa memiliki atas kegiatan pembangunan di wilayah masing-masing, rasa memiliki akan terbangun ketika aspirasi yang mereka sampaikan serta di akomodir dalam anggaran pendapatan belanja daerah
Dan lebih jauh Sebenarnya bukan hanya persoalan besarnya persentase masyarakat yang di akomodir tetapi juga adalah besaran porsi anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan pembangunan atau pelayanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat serta kesesuaian Harapan pembangunan yang bermuara majunya suatu daerah.
Penyampaian reses DPRD ini adalah corong DPRD untuk proses penyusunan rencana kerja dalam memperjuangkan aspirasi rakyat sehingga momen ini menjadi sangat penting, Sebab semua masukan serta Harapan yang disampaikan oleh masyarakat akan dituangkan di dalam penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD kabupaten Sumbawa sebagai bagian daripada proses penyusunan rencana kerja Pemerintah Daerah
Berdasarkan hasil Reses ketiga anggota DPRD kabupaten Sumbawa di 5 Dapil kami mengharapkan semua aspirasi masyarakat agar di jadikan bahan dalam penyusunan RKPD agar dapat ditampung dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah baik pada tahun yang berkenaan maupun pada tahun rencana.
Aspirasi Masyarakat yang diserap-oleh DPRD kabupaten Sumbawa untuk direspon dan ditanggapi serta menjadi perhatian kita bersama yaitu ada tiga bidang yang meliputi:
1. Bidang fisik Sarana dan prasarana
2. Bidang ekonomi
3. Bidang Pendidikan sosial budaya dan Kesehatan."tutupnya.