Dilanjutkan dengan pembacaan hasil verifikasi Pilar 4 dan Pilar 5 di 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sumbawa oleh Ketua Tim Verifikator Provinsi Nusa Tenggara Barat_Rizal Smith, ST. Beliau akan menyampaikan secara keseluruhan tentang hasil verifikasi, namun masih ada temuan oleh Tim tentang masih adanya sampah yang dibuang ke sungai, masih ada tempat sampah yang terbuka dimana didalam STBM itu tempat sampah yg tertutup, masih adanya limbah yang tergenang. Berikut Hasil Verifikasi oleh TIM :
1. Kec. Sumbawa , Kelurahan Uma Sima : Pilar 4 dan Pilar 5 sangat Baik
2. Kec. Unter Iwes , Desa Kerekeh : Pilar 4 dan Pilar 5 sangat baik
3. Kec. Moyo Hulu, Desa Marga Karya : Pilar 4 dan Pilar 5 sangat Baik
4. Kec. Moyo Hilir, Desa Moyo Mekar : Pilar 4 dan Pilar 5 sangat Baik
5. Kec. Moyo Utara, Desa Sebewe : Pilar 4 Sangat Baik dan Pilar 5 Sangat Baik
6. Kec. Lopok, Desa Langam: Pilar 4 dan Pilar 5 Cukup baik
7. Kec. Lape, Desa Dete : Pilar 4 Sangat Baik dan Pilar 5 Baik
8. Kec. Utan, Desa Tengah : Pilar 4 Kurang Baik dan Pilar 5 Baik
9. Kec. Rhee, Desa Rhee Loka : Pilar 4 Baik dan Pilar 5 Baik
10. Kec. Buer, Desa Buen Baru : Pilar 4 Baik dan Pilar 5 Baik
11. Kec. Labuhan Badas, Desa Labuhan Sumbawa : Pilar 4 Sangat Baik dan Pilar 5 Sangat Baik
12. Kec. Batu Lanteh, Desa Batu Dulang : Pilar 4 Baik dan Pilar 5 Baik
13. Kec. Alas, Desa Kalimango : Pilar 4 Baik dan Pilar 5 Baik
14. Kec. Labangka, Desa Sekokat : Pilar 4 Cukup Baik dan Pilar 5 Baik
15. Kec. Lenangguar, Desa Lenangguar : Pilar 4 Baik dan Pilar 5 Baik
16. Kec. Alas Barat, Desa Gontar : Pilar 4 Cukup Baik dan Pilar 5 Kurang Baik
17. Kec. Tarano, Desa Labuhan Bontong : Pilar 4 Cukup Baik dan Pilar 5 Baik
18. Kec. Maronge, Desa Simu : Pilar 4 Cukup Baik dan Pilar 5 Baik
19. Kec. Plampang, Desa Selante : Pilar 4 Kurang Baik dan Pilar 5 Baik
20. Kec. Empang, Desa Pamanto : Pilar 4 Baik dan Pilar 5 Baik
Berdasarkan hasil Tim Verifikasi yang turun kelapangan , Rizal Smith, ST_selaku ketu Tim Verifikator menyatakan bahwa Pilar 4 dan Pilar 5 di Kabupaten Sumbawa dinyatakan LULUS Verifikasi